BERITA INDONESIA – Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Sulawesi Tenggara, Arimusdi, membantah tuduhan pelanggaran yang dilontarkan sebuah LSM terkait proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, apa yang diramaikan bukan temuan baru, melainkan bagian dari proses monitoring dan evaluasi internal yang tengah berjalan.
“Ada yang menyebarkan dokumentasi lokasi proyek seolah terjadi kegagalan konstruksi, padahal saat itu sedang berlangsung proses pembongkaran untuk diperbaiki. Kami sudah menemukan poin yang perlu diperbaiki lebih dulu, LSM tersebut datang menyusul,” tegas Arimusdi, Selasa (03/02/2026).
Arimusdi menegaskan bahwa pembongkaran di lokasi merupakan bukti komitmen konsultan pengawas dalam menjaga kualitas bangunan sesuai spesifikasi.
Ia menyayangkan pihak yang masuk tanpa izin dan mengambil gambar saat proses perbaikan berlangsung, lalu menyebarkannya dengan konteks yang salah.
Pihak pengelola proyek juga mengeluarkan rilis resmi untuk menyanggah lima poin tuduhan yang beredar:
• Besi dan Struktur: Tim konsultan telah memerintahkan pembenahan struktur kolom induk dengan besi D13 mm sejak 26 Januari 2026.
Pemasangan beugel yang dianggap tidak standar bersifat sementara untuk mempercepat pekerjaan dinding sambil menunggu kiriman material dari Surabaya.
• Material Batako: Penggunaan batako dipilih karena lokasi pedesaan yang jauh dari pabrik bata ringan. Tidak ada aturan yang mewajibkan material tertentu jika akan membengkakkan biaya mobilisasi.
• Status Proyek: Pembangunan termasuk program Padat Karya, bukan proyek APBN yang ditenderkan. Keterlibatan TNI adalah sebagai tim pendampingan teknis, bukan kontraktor komersial.
Pengelola proyek menyebut tindakan LSM yang masuk lokasi secara diam-diam di luar jam kerja sangat tidak pantas.
Arimusdi juga mengingatkan media untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar pemberitaan berimbang.
“Harusnya konfirmasi dulu ke pengawas sebelum naik berita, jangan langsung mengambil kesimpulan dari situasi saat proses perbaikan,” tambahnya.
Pihak pengelola menuntut permintaan maaf tertulis dari LSM terkait dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak dipenuhi, mereka siap mengambil langkah hukum yang tegas dan terstruktur.
Editor : Agus Setiawan












