BERITA INDONESIA – Persidangan Gugatan Perlawanan Eksekusi Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Kdi mengungkap fakta penting terkait sengketa lahan eks PGSD di Kota Kendari.
Kantor Pertanahan (BPN) Kota Kendari secara resmi menyatakan tidak memiliki arsip Buku Tanah maupun Warkah atas Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Tahun 1981 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembuktian pada 21 April 2026, saat pihak BPN melalui kuasa hukumnya menyerahkan dua dokumen resmi kepada majelis hakim.
Dokumen pertama yakni Berita Acara Nomor 353/BA-74.71.UP.100.03.02/IV/2026 yang menyebut Buku Tanah SHP No.18/1981 Desa Wua-Wua masih dalam status proses pencarian.
Dokumen kedua, Berita Acara Nomor 352/BA-74.71.UP.100.03.02/IV/2026, menjelaskan Warkah atau riwayat tanah sertifikat tersebut juga dalam status serupa.
Kuasa hukum ahli waris Alm. H. Ambodalle, Hidayatullah, SH, menilai pengakuan itu berdampak serius terhadap proses konstatering atau pencocokan batas lahan yang dilakukan pada 20 November 2025.
Menurutnya, konstatering tersebut diduga cacat prosedur karena dilakukan tanpa rujukan Buku Tanah, Surat Ukur, maupun Gambar Situasi yang sah.
“Tanpa dokumen induk, penentuan objek hanya bersifat spekulatif dan tidak memiliki kepastian hukum,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (26/4/2026).
Ia juga menyebut proses itu berpotensi bertentangan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mewajibkan verifikasi data fisik dan yuridis sebelum tindakan lapangan dilakukan.
Selain itu, pihak ahli waris menilai status SHP No.18/1981 semestinya dinyatakan tidak berlaku karena arsip utama tidak ditemukan dan syarat administrasi dianggap tidak terpenuhi.
Dalam gugatan tersebut, pihak pelawan meminta Pengadilan Negeri Kendari membatalkan sita eksekusi atas lahan eks PGSD karena alas hak yang menjadi dasar eksekusi dinilai tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Mereka juga meminta pembatalan Berita Acara Konstatering tertanggal 20 November 2025, serta mendorong agar status tanah dikembalikan menjadi tanah negara atau ke status awal sebelum penerbitan sertifikat dimaksud.
Tak hanya itu, ahli waris juga meminta pengakuan atas hak turun-temurun berdasarkan dokumen lama berupa SK Nomor 001/D.L./1964 serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tahun 2013.
“Keadilan harus ditegakkan. Pengadilan tidak boleh mengeksekusi lahan di atas alas hak yang secara administrasi pertanahan sudah dianggap tidak ada atau mati,” tegas Hidayatullah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas aset tanah serta kepastian hukum dalam proses eksekusi lahan di Kota Kendari. Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung dalam waktu dekat.
Editor : Agus Setiawan












