Hukum & Kriminal

Bea Cukai Kendari Sita 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kas Negara Rp3,12 Miliar

9
×

Bea Cukai Kendari Sita 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Kas Negara Rp3,12 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sepanjang periode 1 Januari hingga 21 Juli 2026, Bea Cukai Kendari telah berhasil mencatatkan 201 kali penindakan di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara.

BERITA INDONESIA – Perang melawan peredaran rokok dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara terus diperketat.

Langkah tegas ini dilakukan oleh Bea Cukai Kendari untuk mengamankan penerimaan negara dari potensi kebocoran akibat maraknya Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Berdasarkan data resmi hingga Jumat (24/7/2026), sepanjang periode 1 Januari hingga 21 Juli 2026, Bea Cukai Kendari telah berhasil mencatatkan 201 kali penindakan di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara.

Dari deretan operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti:

  • Rokok Ilegal: 2.952.320 batang
  • Minuman Keras Ilegal: 655,24 liter
  • Nilai Barang Sitaan: Estimasi Rp4,87 Miliar
  • Potensi Kerugian Negara yang Dicegah: Estimasi Rp3,12 Miliar

Fenomena ini menegaskan bahwa maraknya rokok tanpa pita cukai masih menjadi ancaman serius.

Selain menggerogoti pendapatan negara, praktik ilegal ini merusak iklim investasi dan memicu persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pelaku industri yang taat hukum.

Salah satu tumpuan pengawasan Bea Cukai Kendari adalah Operasi ASAP yang digelar pada 1 Juni hingga 15 Juli 2026.

Dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan tersebut, petugas melancarkan 42 kali penindakan dan menyita 401.580 batang rokok ilegal serta 180,2 liter miras ilegal.

Total nilai barang yang disita mencapai sekitar Rp693,9 juta, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp463,8 juta.

Operasi intensif ini terbukti ampuh mempersempit ruang gerak rantai distribusi barang ilegal di daerah.

Dari total 201 penindakan di Sulawesi Tenggara, peta sebaran penindakan menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan, tetapi juga menjangkau daerah penyangga dan jalur distribusi:

Wilayah

Jumlah Penindakan

Kota Kendari

96 kali

Kota Baubau

36 kali

Kabupaten Muna

14 kali

Konawe & Konawe Selatan

Masing-masing 13 kali

Bombana & Buton Utara

Masing-masing 6 kali

Buton Selatan

5 kali

Buton, Buton Tengah, & Kolaka

Masing-masing 3 kali

Muna Barat

2 kali

Selain melakukan penyitaan fisik, penerapan sanksi administrasi di bidang cukai hingga Juli 2026 turut menyumbang penerimaan negara secara langsung sebesar Rp447,86 juta.

Keberhasilan penindakan ini dinilai sebagai buah manis dari sinergi Bea Cukai Kendari bersama aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta peran aktif masyarakat dalam membagikan informasi intelijen.

Ke depannya, strategi pengawasan akan diperkuat melalui kolaborasi operasi pasar, patroli darat, hingga sosialisasi edukatif kepada pelaku usaha.

Bea Cukai Kendari mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, khususnya yang meminta iuran atau transfer uang di luar mekanisme resmi. Masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi ke kanal resmi atau melaporkannya ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *