KENDARI — Tiga aliansi masyarakat yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Bangun Jaya, Gerbang Kota Kendari, dan Lembaga Masyarakat Buruh Sulawesi Tenggara menggelar aksi tegas di Kantor Pertanahan (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (11/12/2025).
Mereka menuntut pembatalan sejumlah sertifikat hak milik (SHM) yang diduga terbit secara melawan hukum di kawasan hutan Area Penggunaan Lain (APL) Desa Bangun Jaya.
Koordinator lapangan aksi, Abdi Wira, menegaskan bahwa hasil kajian, investigasi, dan pemeriksaan dokumen administrasi menemukan banyak kejanggalan serius.
“Kesimpulannya jelas: penguasaan lahan melalui penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum,” tegas Abdi dalam orasinya.
Menurut Abdi, lahan yang kini telah bersertifikat terbukti merupakan kawasan hutan yang belum pernah diolah oleh masyarakat setempat. Namun, lahan tersebut justru telah dimasuki dan diurus oleh pihak-pihak tertentu.
“Ini indikasi kuat bahwa ada dugaan keterlibatan oknum di Desa Bangun Jaya, serta oknum-oknum di BPN Konawe Selatan dalam praktik yang kami nilai masuk kategori mafia tanah,” cetusnya.
Abdi Wira membeberkan setidaknya enam poin temuan lapangan yang dinilai memperkuat dugaan adanya permainan dalam proses penerbitan sertifikat, di antaranya: Masyarakat Tidak Pernah Mengolah Lahan: Warga Desa Bangun Jaya menyatakan tidak pernah mengolah lahan yang kini bersertifikat; lokasi tersebut masih berstatus kawasan hutan APL.
Selanjutnya, Tidak Ada Permohonan dari Warga: Masyarakat mengaku tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat. Bahkan, banyak nama pemilik sertifikat diduga bukan berasal dari Desa Bangun Jaya, melainkan bagian dari permainan oknum pejabat.
Kemudian, Proses Tanpa Pengukuran dan Pemeriksaan Fisik: Warga menegaskan tidak pernah menunjukkan batas lahan kepada petugas ukur. Pihak BPN juga dituding tidak pernah turun untuk pemeriksaan lokasi, namun SHM tetap terbit.
Terakhir, Tidak Ada Pengumuman: Prosedur wajib berupa pengumuman ke masyarakat sebelum SHM terbit juga tidak pernah dilakukan. “Kalau ada pengumuman, pasti kami tahu. Faktanya, tidak pernah ada,” kata Abdi.
Atas rangkaian temuan tersebut, tiga aliansi ini mendesak BPN Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera membatalkan seluruh sertifikat yang diterbitkan di kawasan hutan APL Bangun Jaya. Mereka memberikan batas waktu tegas, yakni 1×24 jam.
“Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah-langkah yang menjadi pilihan kami—tegas, terukur, dan sesuai mekanisme perjuangan masyarakat,” tutup Abdi Wira, memberikan ultimatum kepada jajaran BPN Sultra.
Penulis : Usman
Editor : Agus Setiawan












