Hukum & Kriminal

GPA Sultra Desak Polri Usut Tuntas Kasus 87 Kontainer CPO Ilegal, Minta Aktor Kerugian Negara Harus Dihukum Berat

131
×

GPA Sultra Desak Polri Usut Tuntas Kasus 87 Kontainer CPO Ilegal, Minta Aktor Kerugian Negara Harus Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Ketua GPA Sultra, Muhammad Ikhsan Saranani

Kendari, Sulawesi Tenggara – Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah Provinsi Sulawesi Tenggara (GPA Sultra), Muh Iksan Saranani, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polri, Kementerian Keuangan RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas keberhasilan operasi gabungan yang mengungkap dugaan pelanggaran ekspor CPO (Crude Palm Oil) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Dalam operasi gabungan yang melibatkan DJBC-DJP Kemenkeu dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri tersebut, sebanyak 87 kontainer yang berisikan produk turunan CPO berhasil diamankan karena diduga melakukan pelanggaran ekspor yang merugikan keuangan negara.

“Kami mengapresiasi Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, bersama Kemenkeu dan DJBC. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah banyak menyampaikan terkait penindakan terhadap mafia-mafia yang merugikan negara,” tegas Muh Iksan Saranani di Kendari, Senin (10/11/2025).

Selaku Ketua GPA Sultra, Iksan Saranani menyatakan dukungan penuh terhadap langkah operasi tersebut.

Ia juga menindaklanjuti arahan dari Ketua Umum PP GPA, H. Aminullah Siagian, agar seluruh pengurus GPA di wilayah Indonesia turut membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah dalam melakukan pengawasan terkait kasus-kasus ilegal di semua provinsi.

“Kami yakin apa yang terjadi di Tanjung Priok ini, bisa saja terjadi di wilayah lainnya. Oleh karena itu, kami di wilayah diminta untuk bersama-sama membantu APH dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap kasus-kasus ilegal,” jelasnya.

Menyikapi temuan tersebut, GPA Sultra mendesak Polri untuk tidak berhenti pada penemuan barang bukti.

Muh Iksan Saranani secara tegas mendesak Polri untuk segera menghukum dan menangkap aktor-aktor intelektual di balik pelanggaran ekspor CPO tersebut.

Selain itu, ia juga meminta kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memperkuat pengawasan di wilayah pelabuhan, khususnya Tanjung Priok, dan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus ekspor ilegal lainnya yang berpotensi merugikan negara.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *