Hukum & Kriminal

Sanksi KLH untuk PT TBS Dikonfirmasi DLH Sultra, Perusahaan Kabaena Ngotot Tak Terima Surat, Aktivis Desak DLH Bombana Tak ‘Bermain’

115
×

Sanksi KLH untuk PT TBS Dikonfirmasi DLH Sultra, Perusahaan Kabaena Ngotot Tak Terima Surat, Aktivis Desak DLH Bombana Tak ‘Bermain’

Sebarkan artikel ini
Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

KENDARI – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI dikabarkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) terkait pelanggaran praktik pertambangan di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Namun, pihak perusahaan PT TBS justru menepis kabar tersebut, berdalih belum pernah menerima surat sanksi resmi dari KLH.

Di tengah bantahan perusahaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra, Andi Makawaru, membenarkan adanya surat sanksi tersebut.

“Ya benar (surat sanksi Kementerian KLH terhadap PT TBS, red),” tutur Andi Makawaru saat dikonfirmasi di Kendari.

Ia menjelaskan bahwa surat sanksi bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025 tertanggal 23 September 2025, mengenai tindak lanjut penanganan pengaduan, telah diterima oleh DLH Provinsi dan langsung ditindaklanjuti.

“Sudah kami follow up kepada DLH Kabupaten Bombana,” jelasnya, sembari menegaskan bahwa penerapan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan DLH Kabupaten.

“Jadi teman-teman di Kabupaten yang tahu pelaksanaannya. Kita tinggal tunggu perkembangan dari laporan pelaksanaannya saja,” tegas Andi Makawaru.

Bantahan Perusahaan dan Tuntutan Aktivis

Sementara pihak DLH Provinsi mengkonfirmasi surat sanksi, Kuasa Pendamping PT TBS, Ardyansyah, bersikeras bahwa perusahaan belum menerima dokumen tersebut.

“Kami (TBS) belum pernah menerima surat rekomendasi terkait dengan sanksi dari KLH yang dimaksud,” ungkap Ardyansyah.

Ia bahkan menuding informasi yang beredar saat ini merupakan informasi sepihak yang berpotensi merusak citra perusahaan yang selama ini telah dibangun.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra, Muh. Andriansyah Husen (Binggo), menuntut DLH Bombana segera melaksanakan perintah dalam surat KLH tersebut.

“Ini merupakan pembuktian bahwa, DLH Bombana tidak ‘bermain’ dengan perusahaan nakal,” tegas Binggo.

Menurutnya, mekanisme telah berjalan sesuai prosedur, di mana surat KLH telah ditembuskan dan diteruskan oleh DLH Provinsi. “Sekarang bolanya ada di DLH Bombana, silakan ditindaklanjuti,” katanya.

Binggo menambahkan, perjuangan pihaknya tidak berhenti pada sanksi administratif. “Kami mempresure sampai rekomendasi pencabutan IUP TBS,” pungkasnya.

Pelanggaran Good Mining Practices

Pelanggaran yang menyeret PT TBS ini bermula dari pengaduan Ketua Umum LINK Sultra pada 25 Agustus 2025.

Dalam laporannya, PT TBS yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Pulau Kabaena, diadukan tidak membangun sediment pond (kolam pengendap) yang memadai.

Akibatnya, air limbah dan lumpur dari area penambangan langsung mengalir ke sungai, ditambah jebolnya safety dump (tempat pembuangan limbah padat).

Pelanggaran terhadap good mining practices ini menyebabkan lumpur dan limbah tambang masuk ke rumah warga, sungai, dan pesisir pantai saat musim hujan.

Atas aduan tersebut, Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, bersama DLH Bombana, melakukan verifikasi pada 28-30 Agustus 2025.

Hasil temuan lapangan menunjukkan adanya area pit aktif di Blok 2 tanpa kolam pengendapan yang berfungsi sebagai penampung air limpasan dari area Stockpile Ore Nikel.

Surat tindak lanjut dari KLH tersebut merekomendasikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif terhadap PT TBS.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi terkait pelaksanaan sanksi dari pihak DLH Bombana belum diperoleh. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *