Daerah

Satgas PKH Tagih Denda Tambah: 7 Korporasi Setuju Bayar, PT Tonia Mitra Sejahtera Setor Rp500 Miliar

195
×

Satgas PKH Tagih Denda Tambah: 7 Korporasi Setuju Bayar, PT Tonia Mitra Sejahtera Setor Rp500 Miliar

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak (Foto: MNI/Tebe)

RADARKENDARI.ID – Satuan Tugas (Satgas) terus mengejar pemenuhan kewajiban denda administratif dari korporasi sektor tambang.

Juru Bicara Satgas, Barita Simanjuntak, menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses penagihan denda terhadap puluhan perusahaan yang telah diundang untuk klarifikasi.

Dalam keterangannya, Barita merinci status kehadiran dan kesanggupan bayar dari pihak korporasi sebagai berikut:

* Total Undangan: Satgas telah mengundang 32 korporasi untuk membahas pembayaran denda tambang.

* Kehadiran: Sebanyak 22 korporasi tercatat hadir memenuhi undangan, 2 korporasi mangkir, dan 8 lainnya sedang menunggu jadwal pertemuan.

* Kesepakatan Bayar: Dari korporasi yang hadir, 7 perusahaan telah menerima dan menyanggupi pembayaran denda tersebut.

* Keberatan: Terdapat 15 korporasi yang saat ini masih mengajukan keberatan atas nilai denda yang ditetapkan.

Barita menyebutkan dua perusahaan yang telah melakukan langkah nyata dalam pembayaran denda:

* PT Tonia Mitra Sejahtera: Telah melakukan pembayaran senilai Rp500 miliar. Meskipun demikian, perusahaan ini masih memiliki sisa kewajiban yang diharapkan Satgas dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

* PT Mahakam Sumber Jaya: Telah menyetorkan denda administratif sebesar Rp13.288.469.877.

Selain itu, terdapat 5 korporasi lainnya yang menyatakan siap memenuhi kewajiban sesuai jadwal dengan total nilai mencapai Rp1.801.224.178.

Terkait korporasi yang masih mengajukan keberatan, Barita menegaskan bahwa Satgas tetap memberikan ruang untuk verifikasi dokumen-dokumen otentik demi pelayanan yang transparan.

Namun, ia mengingatkan bahwa dasar hukum pengenaan denda ini sangat kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025.

“Peraturan ini sah untuk dipenuhi dan dipatuhi. Penghitungannya pun telah melalui proses audit oleh tim Satgas yang melibatkan auditor dari unsur 12 kementerian dan lembaga terkait,” tegas Barita.

Penulis : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *