Kendari, Sulawesi Tenggara – Tim Satgas Operasi Sikat Anoa 2025 berhasil mengamankan peredaran minuman keras (miras) di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.
Dalam operasi rutin yang digelar di Pelabuhan Feri Kendari–Wawonii, petugas berhasil menyita 10 botol minuman keras jenis anggur merah merek Bintang dari dua orang pemuda.
Miras tersebut diamankan pada Senin malam, 10 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, saat tim melakukan pemeriksaan terhadap barang muatan kapal yang akan berangkat menuju Pulau Wawonii.
Kasubsatgas Polairud Ops Sikat Anoa 2025, Amrin menjelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari kegiatan rutin dalam rangka pencegahan peredaran barang terlarang dan pelanggaran hukum di wilayah perairan.
“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan dua pemuda membawa 10 botol anggur merah merek Bintang yang rencananya akan dikirim ke Pulau Menui, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Berdasarkan interogasi awal, minuman keras tersebut akan dikirim melalui KM Mahkota dengan tujuan Menui, Sulawesi Tengah.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti berupa 10 botol miras telah diamankan. Sementara itu, kedua pemuda tersebut hanya diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sikat Anoa 2025 yang digelar oleh Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran untuk menekan tindak kriminalitas akibat peredaran miras ilegal, serta pelanggaran hukum di wilayah perairan dan pelabuhan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan jalur laut, karena sering kali menjadi jalur peredaran miras maupun barang ilegal. Kepada dua pemuda tersebut yang merupakan penumpang kapal diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi hal serupa yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutup Kasubsatgas Polairud.
Editor : Agus Setiawan












