Hukum & Kriminal

Empat Hari Hilang di Hutan, Seorang Kakek di Buton Ditemukan Selamat oleh Tim SAR Gabungan

247
×

Empat Hari Hilang di Hutan, Seorang Kakek di Buton Ditemukan Selamat oleh Tim SAR Gabungan

Sebarkan artikel ini
Seorang kakek di Buton yang sempat menghilang di hutan akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat.

BUTON – Setelah empat hari pencarian intensif, seorang pria berusia 55 tahun bernama La Lili, yang dilaporkan hilang di kebun Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Kendari, Amiruddin A.S, menyatakan bahwa korban ditemukan pada hari keempat operasi SAR, Kamis (13/12).

“Pada pukul 10.15 Wita, Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban sekitar 2,15 kilometer arah barat laut dari lokasi terakhir korban diketahui (Last Known Position/LKP),” jelas Amiruddin dalam keterangan resminya.

“Korban ditemukan dalam keadaan Selamat.” tambahnya.

La Lili, warga Dusun Walompo I, Desa Walompo, dilaporkan hilang sejak Minggu, 8 Desember 2025.

Berdasarkan kronologis, korban pergi ke kebun bersama kakaknya, Wantina, sekitar pukul 11.00 Wita. Mereka kemudian terpisah.

Saat Wantina hendak kembali pada pukul 17.40 Wita, ia tidak lagi menemukan adiknya. Pencarian oleh pihak keluarga dan masyarakat setempat selama beberapa hari tidak membuahkan hasil hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib.

Setelah ditemukan, korban segera dievakuasi dan diserahterimakan kepada pihak keluarga di rumah duka.

Dengan ditemukannya La Lili dalam keadaan selamat, Operasi SAR kondisi membahayakan manusia ini dinyatakan selesai dan ditutup.

Seluruh unsur yang terlibat, yang terdiri dari Staf Ops KPP Kendari, Pos SAR Baubau, Babinsa Sampoabalo, Bhabinkamtibmas Walompo, Polsek Sampoabalo, Perangkat Desa, masyarakat sekitar, dan keluarga korban, telah dikembalikan ke kesatuan masing-masing.

Adapun alat utama (Alut) yang digunakan selama operasi meliputi Rescue Car, Rubberboat, serta peralatan medis, evakuasi, dan komunikasi.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *