Hukum & Kriminal

Sadis dan Meresahkan, Komplotan Curanmor dengan 150 TKP Berhasil Ditangkap Polresta Kendari

1759
×

Sadis dan Meresahkan, Komplotan Curanmor dengan 150 TKP Berhasil Ditangkap Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka saat menginterogasi salah satu tersangka curanmor di Mapolresta Kendari, Jumat (12/12/2025). Foto : Agus Setiawan

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membongkar dan menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi secara masif di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kelompok ini diketahui telah melakukan aksinya di lebih dari 150 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa daerah.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, Jumat (12/12/2025) dijelaskan bahwa polisi telah mengamankan satu tersangka utama berinisial NN alias A (38 tahun), seorang laki-laki berprofesi petani/pekebun yang beralamat di Desa Ranoeya, Konawe. Sementara satu tersangka lain masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi curanmor yang terungkap dalam rilis ini terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Haeba Dalam, Kelurahan Empang Kelurahan Wuawua, Kota Kendari.

Korban, Sdra. S seorang PNS laki-laki, kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max. Motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong terencana: Tersangka bersama DPO nongkrong larut malam, kemudian berkeliling mencari rumah sasaran.

Selanjutnya, saat menemukan target, DPO menunggu di sepeda motor, sementara tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela samping rumah dengan cara mencongkelnya.

Setelah di dalam, tersangka membuka pintu depan, mengambil tas korban yang berisi laptop, lalu mengambil sepeda motor korban. Tersangka dan DPO kemudian menjual hasil curian.

Berdasarkan press release, sepeda motor korban dijual bersama DPO di Dusun III Desa Amasara, Baeto Kabupaten Konawe, dengan harga jual Rp2.500.000.

Kombes Pol Edwin L. Sengka menegaskan bahwa komplotan ini memiliki jaringan yang luas. Berdasarkan pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 150 TKP di wilayah Provinsi Sultra, meliputi daerah Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Kendari, dan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan.

Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban.

Tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 9 tahun penjara.

Penulis : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *