Hukum & Kriminal

Kadis Diknas Kendari Jelaskan Penarikan Guru Terduga Asusila: Bukan Tameng, Tapi Demi Keamanan & Kelancaran Proses Hukum

172
×

Kadis Diknas Kendari Jelaskan Penarikan Guru Terduga Asusila: Bukan Tameng, Tapi Demi Keamanan & Kelancaran Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Kadis Pendidikan Kota Kendari, Hj.Saemina.

KENDARI – Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) 19 Kota Kendari yang diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap siswanya telah ditarik penugasannya ke Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Kendari.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari, Hj. Saemina, menegaskan penarikan ini bertujuan untuk pengamanan dan mempermudah proses hukum, bukan sebagai bentuk perlindungan.

Saemina menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah pihak orang tua korban melapor ke Diknas.

“Permintaan dari orang tua ini jangan mengajar di situ. Tidak usah, mereka tidak menginginkan guru tersebut ada di sana,” ujar Hj. Saemina, Senin (08/12/2025).

Menanggapi permintaan tersebut, pihak Diknas Pendidikan mengambil langkah untuk “mengamankan” oknum guru tersebut dengan memindahkannya sementara ke kantor Dinas.

“Maka sebagai kami pihak Dinas Pendidikan mengamankan untuk memasukkan tetap di sini. Kayak dulu Pak Mansur kan juga begitu. Kita panggil dulu di sini sampai dia berproses. Dia berproses, silakan dia berproses supaya jangan lagi ada riak, jangan sampai kita juga menjaga keselamatan dia. Siapa tahu orang tua di sana emosi apa itu,” jelasnya.

Hj. Saemina membantah penarikan itu sebagai upaya perlindungan.

“Bukan, tujuannya hanya menetapkan dia ke sini. Supaya gampang proses hukumnya, dia tidak ke mana-mana, dia tetap di sini kita tetap pantau,” tegas Saemina, menambahkan bahwa Diknas menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.

“Silakan diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai perbuatan yang dilakukan. Karena sudah tahu, semua tahu sudah baca bahwa ada undang-undang perlindungan anak dan perempuan dan pelecehan itu sangat-sangat berat.” tambahnya.

Terkait interogasi awal, Diknas telah memanggil oknum guru tersebut. Meskipun telah disidang di internal, oknum guru tersebut diketahui tidak pernah mengaku melakukan perbuatan tersebut.

Tim dari Dinas Pendidikan, termasuk Sekretaris Dinas dan Koordinator Pengawas, sempat mendatangi rumah orang tua korban untuk memediasi perdamaian.

“Sudah bertemu, sudah. Harus merendah meminta maaf bagaimanapun caranya, toh. Supaya jangan masuk di persidangan lagi,” kata Saemina.

Namun, meskipun ada upaya maaf-maafan dan oknum guru tersebut diketahui telah meminta maaf kepada keluarga korban, proses hukum terhadap oknum guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini tetap berjalan karena laporannya sudah masuk ke pihak kepolisian.

“Mereka mau maafkan, tapi proses hukum sudah tetap berjalan. Sudah di sana (kepolisian),” pungkas Hj. Saemina.

Penulis : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *