Metro Kota

UHO dan Pemkot Kendari Perkuat Kelembagaan Petani Hutan Rimbaraya Lewat Agroforestry

126
×

UHO dan Pemkot Kendari Perkuat Kelembagaan Petani Hutan Rimbaraya Lewat Agroforestry

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai sosialisasi strategis bertajuk "Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Hutan" di Kantor Lurah Abeli, Kota Kendari, Sabtu (22/11/2025).

KENDARI — Tim Program Kemitraan Masyarakat Internal Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar sosialisasi strategis bertajuk “Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Hutan” di Kantor Lurah Abeli, Kota Kendari, Sabtu (22/11/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat setempat, khususnya Kelompok Tani yang telah mengantongi izin pengelolaan hutan, untuk memahami tata cara pemanfaatan kawasan hutan secara legal, produktif, namun tetap lestari.

Ketua Tim Pengabdi UHO, La Agus Salim Mando, S.Hut., M.Sc., menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar dua kelompok tani spesifik, yakni Kelompok Tani Anggrek dan Kelompok Tani Medidoha.

Keduanya bernaung di bawah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pelestari Hutan Rimbaraya.

“Fokus kami adalah penguatan kapasitas masyarakat yang telah memiliki izin perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2024. Izin ini mencakup lahan seluas 520 hektare di kawasan KPHP Gula Raya dengan anggota sekitar 194 orang,” ujar Agus Salim.

Dalam pelaksanaannya, Agus Salim didampingi oleh tim akademisi kehutanan UHO lainnya, yakni Dr. Safril Kasim, SP., MES., Dr. La Ode Midi, SP., MP., Alamsyah Flamin, S.Hut., MP., dan Hadiah Nur, SP., M.Si.

Salah satu materi kunci yang disampaikan adalah penerapan sistem Agroforestry. Tim UHO memaparkan bagaimana masyarakat dapat memadukan tanaman kehutanan (seperti jati putih) dengan tanaman pertanian jangka pendek seperti jagung, singkong, dan sayuran.

Selain itu, diperkenalkan pula sistem silvo agropastura, yakni integrasi antara kehutanan, pertanian, dan peternakan dalam satu kawasan.

“Intinya adalah manajemen rezim dan pola penggunaan lahan. Program ini bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat tanpa mengorbankan fungsi hutan.

Masyarakat harus paham bahwa lahan ini boleh dimanfaatkan hasilnya, tetapi bukan untuk dimiliki,” tegas Agus Salim.

Sekretaris Dinas Pertanian Kota Kendari, Astriati Lio, SP., M.M., yang turut hadir, menyebut program ini sebagai langkah strategis.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pemberdayaan.

“Ini bukan sekadar menanam, tapi soal keberlanjutan. Program ini menambah pengetahuan petani sekaligus menjaga lingkungan melalui pemanfaatan yang legal,” ungkap Astriati.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Wilayah III Balai Perhutanan Sosial, Muhammad Dimas Akrik Wicaksono, menekankan pentingnya tiga pilar dalam pengelolaan hutan lestari: kelola kawasan, kelola kelembagaan, dan kelola usaha.

“Izin perhutanan sosial adalah persetujuan pengelolaan selama 35 tahun yang dapat diperpanjang, bukan hak milik. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi UHO yang turun tangan melakukan pendampingan, mengingat keterbatasan jangkauan pemerintah terhadap luasnya wilayah kerja,” pungkas Dimas.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Kendari, mahasiswa kehutanan UHO, serta antusiasme tinggi dari para anggota kelompok tani setempat.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *