KOLAKA – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menanggapi aksi unjuk rasa terkait pemberdayaan lokal dengan meneguhkan komitmennya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka.
MoU tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal di wilayah Kolaka ini diteken pada Selasa (16/9/2025), sebagai langkah solusi konstruktif pasca terhentinya operasional proyek di Blok Pomalaa akibat aksi demonstrasi.
Aksi unjuk rasa oleh sejumlah kelompok masyarakat di Desa Huko-huko, Kecamatan Pomalaa, yang menuntut pemberdayaan tenaga kerja dan pengusaha lokal, sempat menghentikan aktivitas di salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor hilirisasi nikel tersebut.
Komitmen Pemberdayaan Dikuatkan dalam MoU
Penandatanganan MoU dihadiri oleh Head of Pomalaa Project PT Vale, Pj Sekda Kolaka, Ketua DPRD Kolaka, Dandim 1412 Kolaka, Kapolres Kolaka, tokoh adat, hingga perwakilan pengusaha lokal.
Head of Pomalaa Project PT Vale, Mohammad Rifai, menegaskan bahwa komitmen pemberdayaan sebetulnya telah berjalan, namun diperkuat secara formal.
“Bahkan sebelum nota kesepahaman ini ditandatangani, komitmen pemberdayaan masyarakat dan pengusaha lokal sudah berjalan. Malam ini kita semua hadir untuk menyaksikan tekad yang lebih kuat agar Kolaka semakin maju,” ujar Rifai.
Poin Kunci MoU: Rekrutmen Wajib Lewat Disnaker
Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa poin krusial:
* Mekanisme Rekrutmen: Setiap proses rekrutmen tenaga kerja wajib melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka. PT Vale juga berkomitmen meningkatkan kapasitas SDM lokal melalui berbagai program pelatihan keterampilan.
* Kemitraan Pengusaha Lokal: PT Vale akan melakukan analisis ruang lingkup pekerjaan untuk bermitra, mengundang pengusaha lokal terdaftar untuk seleksi, dan mendorong mitra nasional untuk menggunakan sumber daya lokal.
* Tender Khusus: Rifai menjelaskan, “Kalau pekerjaan bisa dilakukan pengusaha lokal, kami akan membuka tender khusus. Jika lingkup pekerjaan harus ditangani kontraktor nasional, tetap akan ada porsi pemberdayaan pengusaha lokal di dalamnya.” ujarnya.
* Peran Pemkab: MoU ini juga mempertegas peran aktif Pemkab Kolaka dalam melakukan pengawasan rekrutmen tenaga kerja maupun pengusaha lokal.
Solusi Jangka Panjang dan Kepatuhan Hukum
Pj Sekda Kolaka, Akbar, menyambut baik inisiatif ini, menyebutnya sebagai langkah strategis untuk menjembatani kemitraan antara investor dengan masyarakat lokal.
Sementara Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, mengingatkan bahwa pemberdayaan harus sejalan dengan regulasi daerah, yaitu Perda Nomor 19 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 56 Tahun 2023.
Direktur sekaligus Chief of Sustainability & Corporate Affairs Officer PT Vale, Budiawansyah, menegaskan bahwa PT Vale tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertib, namun hal tersebut harus dalam koridor hukum dan tidak mengganggu keselamatan serta operasional proyek hilirisasi nikel nasional.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat dan tetap mengutamakan keselamatan semua pihak. Dialog terbuka melalui mekanisme resmi bersama pemerintah akan terus kami jalankan agar setiap isu dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” tutup Budiawansyah.
Editor : Agus Setiawan












