Hukum & Kriminal

Konflik Lahan Transmigrasi Konawe Memanas, Tiga Pelaku Perusakan Resmi Jadi Tersangka

139
×

Konflik Lahan Transmigrasi Konawe Memanas, Tiga Pelaku Perusakan Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bukti perusakan yang dilakukan oleh masyarakat Transmigrasi Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus perusakan dan penganiayaan yang terjadi di lahan persawahan masyarakat Transmigrasi Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Kepastian ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, pada Jumat (3/10/2025). Ketiga tersangka tersebut berinisial G (42), A (20), dan E (34).

“Ketiga yang jadi tersangka ini terlibat dalam perkara berbeda, namun semua berkaitan dengan kasus sengketa kepemilikan dan pendudukan lahan di Tawamelewe,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan, saat ini tersangka G menjalani hukuman kurungan dalam kasus penganiayaan, dan masih menunggu sidang atas perkara perusakan.

Sementara tersangka A masih dalam proses penanganan di Polda Sulawesi Tenggara, dan tersangka E belum dilakukan penahanan.

Fakta Baru: Tersangka A Tergiur Iming-Iming 1 Hektare Lahan

Dalam proses penyidikan, terungkap fakta baru mengenai motif keterlibatan salah satu tersangka, yaitu A.

Pemuda berusia 20 tahun itu mengaku ikut dalam aksi pendudukan dan perusakan lahan petani transmigrasi karena dijanjikan imbalan berupa satu hektare tanah oleh pihak lain yang kini juga menjadi tersangka.

A mengakui bahwa ia sebenarnya tidak memiliki hak atas lahan di Desa Tawamelewe, namun tergiur dengan janji tanah tanpa dasar kepemilikan yang sah.

“Saya ikut karena dijanjikan satu hektare. Saya bahkan sudah menanam waktu itu. Tanaman saya itu yang disemprot sampai mati,” ujar A saat ditemui di rumah tahanan Mapolda Sultra pada Selasa (2/10/2025).

Pengakuan tersangka A ini diperkuat oleh keterangan beberapa saksi lain yang juga dijanjikan lahan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas.

Polres Konawe Berpotensi Tambah Tersangka

AKP Taufik Hidayat menegaskan bahwa kasus konflik Tawamelewe ini akan terus dikembangkan. Saat ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan dua di antaranya telah ditahan.

“Perkara ini akan kami kembangkan sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang kami dapatkan,” tegasnya.

Taufik mengimbau kepada seluruh masyarakat Konawe untuk tidak mudah terprovokasi, apalagi mau diming-imingi imbalan terkait polemik lahan.

“Mari sama-sama kita jaga keamanan daerah kita Bumi Konawe agar damai dan kondusif. Jangan melakukan tindakan melanggar hukum atau main hakim sendiri,” tutupnya.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *