Metro Kota

Seluruh ASN Pemkot Kendari Wajib Gabung Koperasi Kelurahan Merah Putih Sesuai Domisili

240
×

Seluruh ASN Pemkot Kendari Wajib Gabung Koperasi Kelurahan Merah Putih Sesuai Domisili

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.

Kendari, Sulawesi Tenggara – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), diinstruksikan oleh Wali Kota Kendari untuk segera menjadi anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sesuai dengan domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.

Instruksi tegas ini disampaikan dalam rangka memperkuat kelembagaan KKMP, meningkatkan partisipasi, dan memberi keteladanan ASN dalam pembangunan ekonomi kerakyatan di tingkat kelurahan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui gerakan koperasi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kota Kendari, Syarifuddin, membenarkan adanya instruksi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran keanggotaan dapat dilakukan dengan dua cara: mendatangi langsung KKMP di kelurahan setempat atau melalui sistem pendaftaran daring pada tautan resmi: https://kdkmp.apeximf.com/anggota/registrasi

Tata Kelola Profesional dan Pengawasan Ketat

Dalam instruksinya, Wali Kota juga menekankan pentingnya tata kelola koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pengurus KKMP wajib menyelenggarakan operasional sesuai dengan prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memastikan instruksi ini berjalan lancar dan akuntabel, Pemerintah Kota Kendari telah menugaskan pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan monitoring ketat.

“Satgas Percepatan Pembentukan KKMP Kota Kendari akan melakukan monitoring rutin terhadap operasional koperasi,” ujar Syarifuddin, Kamis (02/10/2025).

Lebih lanjut, Inspektorat Kota Kendari selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diberikan mandat khusus untuk melaksanakan fungsi pengawasan agar pelaksanaan kegiatan KKMP berjalan sesuai ketentuan dan menjamin akuntabilitasnya.

Instruksi ini menandai langkah serius Pemerintah Kota Kendari dalam menjadikan KKMP sebagai pilar ekonomi di tingkat kelurahan dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran ASN sebagai anggota dan teladan.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *