Kendari, Sulawesi Tenggara – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas membantah isu pelanggaran kode etik yang menerpa kader mereka, Hj. Suleha Sanusi.
Penegasan ini disampaikan menyusul rumor terkait upaya Suleha Sanusi memperjuangkan hak masyarakat adat di daerah pemilihannya.
Dilansir dari Media Onlie Tegas.co, Suleha Sanusi, yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Sultra, berhasil meraih suara terbanyak di daerah pemilihan Konawe Raya (Konawe, Konawe Utara/Konut, dan Konawe Kepulauan/Konkep) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Wakil Ketua DPD PDI-P Sultra sekaligus juru bicara partai, Agus Sanaa, menjelaskan bahwa tindakan Suleha Sanusi dalam memperjuangkan masyarakat adat di Konawe Utara (Konut) adalah hal yang positif.
“Kalau di Konut itu kan banyak perusahaan tambang yang mengelola tanah adat menjadi lokasi tambang. Saya kira tidak salah jika perusahaan tambang yang menggali tanah adat ikut berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat adat setempat, jadi jangan menggiring opini,” tegas Agus Sanaa pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Agus Sanaa menambahkan bahwa PDI-P telah menegaskan yang bersangkutan (Suleha Sanusi) tidak melanggar etik. Ia juga menekankan bahwa Suleha Sanusi memiliki itikad baik dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Senada dengan DPD PDI-P Sultra, pakar hukum tata negara, Dr. Bariun, SH., MH, turut menilai bahwa langkah yang dilakukan Suleha Sanusi didasari oleh niat baik untuk membela kepentingan masyarakat adat.
Editor : Agus Setiawan












