KENDARI – Ribuan masyarakat dan aktivis keadilan di Kendari menyampaikan peringatan keras kepada Pengadilan, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kantah BPN Kota Kendari untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Mereka mendesak agar institusi negara tersebut tidak “bermain-main” dengan hukum.
Kuasa Khusus Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), Fianus Arung, menjadi narasumber utama dalam penyampaian tekanan publik ini.
Fianus Arung menegaskan bahwa eksekusi putusan inkrah merupakan perintah negara yang wajib dilaksanakan, bukan bahan negosiasi politik.
Poin-Poin Tekanan dan Dasar Hukum
Fianus Arung menjabarkan sejumlah dasar hukum yang menuntut pelaksanaan putusan secara mutlak:
* Putusan Inkrah Final dan Mengikat: Berdasarkan Pasal 31 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.
Hal ini juga selaras dengan Pasal 24 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan mencegah intervensi.
* Pengadilan Wajib Mengawal Eksekusi: Menurut HIR Pasal 195-200, perintah eksekusi adalah kewenangan dan kewajiban Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan pihak yang menang.
“Tidak ada ruang bagi pengadilan untuk menunda atau menolak pelaksanaan eksekusi, karena sifatnya imperatif,” tegas Fianus.
* BPN Tidak Boleh Menghalangi: BPN, baik Kanwil maupun Kantah, diingatkan hanya bertugas mencatat dan menata administrasi pertanahan sesuai keputusan hukum yang sah (Pasal 19 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria).
Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan ulang putusan pengadilan. Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mewajibkan pejabat untuk menaati asas legalitas, termasuk menjalankan putusan pengadilan.
* Ancaman Pidana bagi Pejabat yang Menolak: Fianus Arung memperingatkan bahwa pejabat yang menolak atau menghalangi eksekusi putusan inkrah dapat dijerat pidana.
Hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ujian Integritas bagi Institusi Negara
Fianus Arung menutup pernyataannya dengan pesan yang sangat tegas, mengingat tingginya sorotan dari ribuan aktivis dan masyarakat.
“Eksekusi putusan inkrah adalah ujian integritas bagi Kanwil BPN, Kantah BPN, dan Pengadilan. Jika kalian gagal, publik akan menuliskannya dalam catatan sejarah sebagai pengkhianatan terhadap negara hukum,” ujarnya.
Masyarakat dan aktivis menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat kini berada di bawah pengawasan ketat. Jika ditemukan indikasi permainan, keberpihakan, atau manipulasi, mereka siap membawa kasus ini ke ranah pidana dan politik.
“Jangan jadikan lembaga negara sebagai alat kepentingan. Ingat, putusan pengadilan inkrah adalah perintah negara, bukan bahan tawar-menawar politik,” pungkas Fianus Arung.
Editor : Agus Setiawan












