Konawe Utara – Kepala Desa (Kades) Marombo Pantai, Imran Ismail, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal (illegal mining) di wilayahnya.
Bantahan ini disampaikan menanggapi desakan dari Jaringan Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan dirinya.
Imran Ismail mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, menegaskan bahwa seorang Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk membekingi kegiatan pertambangan.
“Terkait ini, jelas kami bantah. Kami selaku kepala desa tidak ada kewenangan untuk membekengi tambang. Kapasitas kepala desa apa untuk membekengi tambang? Itu dasar dari mana?” tegas Imran Ismail, Kamis (25/09/2025).
Sebut Tuduhan Mengada-ngada dan Bahas Lintas Angkutan
Terkait adanya aktivitas angkutan, Imran Ismail menjelaskan bahwa yang terjadi di wilayahnya hanyalah perlintasan kendaraan tambang.
Ia menyatakan tidak mengetahui asal-usul barang tambang yang melintas. “Itu kan cuma karena mereka melintasi wilayah saya, ya lintas. Saya tidak tahu itu.
Itu barang dia mau dari neraka, dari surga, saya tidak tahu itu. Intinya mereka lintas di desa saya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan yang muncul di lapangan seringkali terkait dengan pemilik lahan bersertifikat di jalur perlintasan.
“Kan ada warga pemilik lahan. Warga pemilik lahan itulah yang mereka larang (melintas) dan meminta bayaran karena itu status lahan sertifikat,” jelas Imran.
Imran Ismail menyimpulkan bahwa tuduhan keterlibatan dirinya dalam illegal mining adalah mengada-ngada dan tidak benar, sebab kewenangan kepala wilayah tidak memungkinkan hal itu.
Kompensasi dan Peningkatan Ekonomi Desa
Lebih lanjut, Imran Ismail justru menyoroti dampak positif dari aktivitas perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.
Ia menyebut bahwa masyarakatnya merasa bangga dengan kepemimpinannya karena ada peningkatan nilai tambah ekonomi desa.
“Hari ini masyarakat saya sangat bangga dengan kepemimpinan saya yang artinya selama saya menjabat mulai dari 2020 sampai hari ini, daerah tiga setengah ton itu masuk ke desa tiap bulan,” sebutnya.
Ia mengklarifikasi bahwa dana tersebut merupakan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan, yang pada akhirnya meningkatkan Pendapatan Desa (PDD) dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Nilai tambah, meningkat ekonomi. Bukan kompensasi,” pungkasnya, mengoreksi penyebutan sebelumnya.
Laporan : Agus Setiawan












