KOLAKA – Proses hukum kasus pembunuhan anak perempuan berinisial MA (10) di Kabupaten Kolaka Timur kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, Senin (29/9/2025), tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Anak Pelaku RH (17) memicu keberatan dari pihak keluarga korban.
Menanggapi keberatan publik dan keluarga korban, Kejari Kolaka melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum penetapan tuntutan tersebut.
Bustanil Arifin menegaskan bahwa tuntutan tersebut wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengingat Anak Pelaku RH masih berstatus di bawah umur atau belum berusia 18 tahun saat melakukan perbuatan.
“Tuntutan JPU tersebut merujuk pada Pasal 81 Ayat (2) UU SPPA yang menyebutkan ‘Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa’,” jelas Bustanil, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini, JPU memprioritaskan pembuktian pada Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku dewasa.
“Karena anak pelaku RH secara hukum masih di bawah umur, ancaman pidana maksimal yang dapat diterapkan terhadapnya adalah setengah dari 15 tahun, yakni 7 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Tuntutan 7 tahun 6 bulan ini, lanjutnya, adalah ancaman pidana maksimal sesuai perintah undang-undang yang berlaku bagi anak.
Dukungan dan Rasa Duka Lembaga
Bustanil menyatakan pihaknya sangat memahami perasaan keluarga korban dan secara kelembagaan, Kejari Kolaka menyampaikan turut berduka sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa Anak Korban MA.
Merespons rencana aksi penyampaian aspirasi yang akan dilakukan keluarga korban, Bustanil menyatakan dukungan penuhnya sebagai wujud kontrol sosial kinerja aparat penegak hukum.
“Saya pun akan mendukung, bahkan saya bersama penuntut umum yang menangani perkara ini akan ikut memakai baju hitam sebagai wujud rasa duka kami (Kejaksaan) secara mendalam terhadap apa yang dialami keluarga korban,” pungkasnya.
Editor : Agus Setiawan












