Hukum & Kriminal

Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari Mencuat Kembali, BPN Lakukan Koordinasi Lintas Instansi

446
×

Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari Mencuat Kembali, BPN Lakukan Koordinasi Lintas Instansi

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Kota Kendari, Fajar.

KENDARI – Polemik kepemilikan lahan seluas 25 hektar di kawasan Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga By Pass, Kendari, kembali menjadi sorotan.

Hal ini menyusul surat dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari untuk melakukan peletakan patok batas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson).

Menanggapi surat bertanggal 22 September 2025 itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Fajar, S.ST., M.P.A., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan hati-hati. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak sebelum mengambil tindakan di lapangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kendari untuk meminta salinan dan penjelasan putusan. Selanjutnya kami akan mempelajarinya dan meminta arahan dari Kantor Wilayah BPN Sultra serta Kementerian ATR/BPN, khususnya Dirjen Sengketa dan Konflik, untuk mendapatkan pandangan resmi,” terang Fajar saat ditemui di kantornya pada Senin (22/9/2025).

Fajar menambahkan, pihaknya tidak akan langsung turun ke lapangan pada agenda yang direncanakan pada 15 Oktober 2025 tanpa arahan resmi dari atasan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait arah putusan tersebut,” tambahnya.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa putusan tersebut benar-benar berkaitan dengan objek tanahnya dan bukan hanya izin HGU Kopperson, sehingga tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum.

“Harus dipastikan terlebih dahulu apakah putusan itu berkaitan dengan izin HGU Kopperson atau objek bidang tanahnya,” tegasnya.

Kuasa Hukum Kopperson Desak Eksekusi

Di sisi lain, Kuasa Khusus Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), Fianus Arung, mendesak agar eksekusi lahan seluas 25 hektar segera dilaksanakan oleh PN Kendari.

Perintah eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut Fianus, lahan yang menjadi objek eksekusi mencakup sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan Tapak Kuda. Pihaknya mengaku telah mengajukan permohonan kepada PN Kendari untuk segera menerbitkan surat penentuan batas lahan kepada BPN.

“Ini barang sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap. Kami akan tetap mengawal kasus ini. 2018 tidak terjadi, 1996 batal eksekusi. Semoga 2025 ini bisa terjadi dan eksekusi selesai,” beber Fianus kepada awak media.

Penulis : Herdy Suparmanto

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *