KENDARI – Tim Patroli Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZ (40) yang terpergok melakukan praktik parkir liar di Jalan H. Supu Yusuf, Kota Kendari.
Penangkapan yang terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 12.00 WITA ini juga mengungkap fakta mengejutkan, di mana pelaku kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Dipimpin oleh Ipda Arif Rahman dan Bripka Boy Sagita, tim patroli sedang melakukan pengawasan rutin ketika mendapati RZ tengah beraksi.
Saat diperiksa, petugas menemukan sebilah badik yang diselipkan di pinggang kiri pria tersebut. Badik tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra, melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme, untuk memberantas aksi yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ilegal, terutama yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan, tidak akan ditoleransi.
“Tindakan parkir liar yang meresahkan masyarakat tidak akan kami toleransi, apalagi jika disertai kepemilikan senjata tajam yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar perwakilan Satgas Anti Premanisme.
Setelah diamankan, RZ beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk diserahkan ke Tim Gakkum Satgas Anti Premanisme. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.
Editor : Agus Setiawan












