Hukum & Kriminal

Polda Sultra Tangkap Dua Residivis Curanmor Lintas Kabupaten

141
×

Polda Sultra Tangkap Dua Residivis Curanmor Lintas Kabupaten

Sebarkan artikel ini

KENDARI — Tim Unit Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.

Dalam operasi ini, dua pelaku residivis berhasil diamankan setelah terbukti beraksi di total 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Morowali.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah DA (16) dan FA alias Patte (22). Kedua inisial ini bukanlah nama baru bagi kepolisian; mereka diketahui merupakan pelaku berulang (residivis) untuk kasus pencurian dan jambret, bahkan baru saja bebas dari Rutan Kendari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, melalui Kanit Resmob Subdit III Jatanras, AKP Gayuh Pambudhi Utomo menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya kasus curanmor.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Resmob melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan informasi dan rekaman CCTV di beberapa lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui,” terang AKP Gayuh pada Rabu (12/11/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku DA sekitar pukul 22.00 Wita di BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kendari.

Dari tangan DA, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha WR dan Yamaha Fino, beserta satu bilah sangkur dan satu kunci letter L yang menjadi alat bantu kejahatan mereka.

Setelah diinterogasi, DA mengaku telah mencuri 19 unit sepeda motor dan menyebut nama rekannya, FA. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan FA di Jalan Sao-Sao (depan Kantor Pajak), Kelurahan Bende, Kendari, pada pukul 22.40 Wita.

Total aksi kejahatan kedua pelaku mencapai 27 TKP. FA sendiri mengaku terlibat dalam pencurian 8 unit sepeda motor.

“Sebagian barang bukti diduga telah dijual ke wilayah Morowali dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya,” tambah AKP Gayuh.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Sultra menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu memasang kunci ganda pada sepeda motor mereka guna memaksimalkan keamanan, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menjadi korban pencurian.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *