Metro Kota

Kadishub Kendari Ingatkan Warga Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis, Tarif Resmi Motor Rp2 Ribu, Mobil Rp5 Ribu

185
×

Kadishub Kendari Ingatkan Warga Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis, Tarif Resmi Motor Rp2 Ribu, Mobil Rp5 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kadis Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin.

KENDARI – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Kendari, Paminuddin, dengan tegas mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sepeser pun uang untuk pembayaran parkir jika juru parkir (jukir) tidak memberikan kupon atau karcis resmi.

Hal ini seiring dengan penekanan pada tarif parkir yang sah serta maraknya praktik parkir liar di sejumlah wilayah kota.

Paminuddin menjelaskan bahwa penetapan tarif parkir di Kota Kendari sudah diatur secara jelas berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023.

“Berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2023, motor itu Rp2.000 sekali parkir. Sementara kendaraan roda empat (mobil) itu dia Rp5.000. Kalau ada permintaan di atas itu, salah. Itu perlu ditindak karena itu melanggar hukum,” ujar Paminuddin, Jumat (07/11/2025).

Paminuddin membedakan antara juru parkir resmi yang memiliki rekomendasi dan jukir liar yang beroperasi tanpa izin.

Jukir resmi diwajibkan menyetorkan hasil pungutan parkir langsung ke Kas Daerah dalam waktu 1×24 jam.

“Kalau yang punya rekomendasi itu pasti (kertasnya) ada. Nah, yang tidak ada rekomendasinya itulah yang liar,” tegasnya.

Parkir liar ini disebutnya sering beroperasi pada malam hingga tengah malam, di atas jam 12, dan bahkan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Dan mereka beroperasi itu kadang-kadang malam hari tengah malam. Mereka melakukan sedikit penekanan pada masyarakat. Kadang-kadang diancam, diminta sejumlah uang,” ungkap Paminuddin, seraya menambahkan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan praktik parkir liar ini.

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik parkir ilegal dan menghindari kenaikan tarif tak wajar, Paminuddin mengeluarkan imbauan keras.

“Saya tentu mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jangan mengeluarkan akan sepeserpun uangnya untuk bayar parkir kalau tidak punya kupon atau karcis. Begitu saja. Saya sangat mengharapkan. Karena kalau kita biasakan yang harusnya Rp5.000 dikasih Rp10.000 nanti mereka terbiasa. Dan akhirnya dampaknya di kita juga,” tutupnya.

Masyarakat diharapkan proaktif dan hanya membayar sesuai tarif resmi yang berlaku dan selalu meminta karcis sebagai bukti pembayaran sah.

Penulis : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *