BERITA INDONESIA – Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program ini memastikan seluruh peserta didik, termasuk mereka yang berada di Sekolah Luar Biasa (SLB), mendapatkan hak gizi yang setara tanpa diskriminasi.
Kepala Regional (Kareg) MBG Sulawesi Tenggara, Agnes, menjelaskan bahwa perluasan cakupan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mengimplementasikan semangat inklusivitas.
“Sesuai amanat Perpres 115/2025, siswa di SLB sedari awal telah masuk ke dalam kategori peserta didik penerima manfaat. Kami di Sulawesi Tenggara mempedomani aturan ini dengan sungguh-sungguh agar hak atas pemenuhan gizi yang layak bagi seluruh anak Indonesia terpenuhi,” ujar Agnes dalam keterangannya, Kamis (15/1).
Daftar SLB yang Telah Terlayani di Kota Kendari
Saat ini, pelaksanaan program di Kota Kendari telah menjangkau empat SLB yang dilayani melalui Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di beberapa titik:
* SPPG Kota Kendari Poasia Rahandouna 2: Melayani SLB Kusuma Bangsa.
* SPPG Kota Kendari Kadia Bende 2: Melayani SLBN 2 Kendari dan SLB B – F Mandara.
* SPPG Kota Kendari Kadia Wowawanggu 2: Melayani SLB Aksara Central.
Agnes menekankan bahwa makanan yang disediakan bagi siswa SLB telah disesuaikan dengan standar gizi dan kebutuhan khusus para peserta didik.
Penjelasan Terkait Sekolah yang Belum Terjangkau
Menanggapi adanya sekolah reguler maupun SLB yang belum mendapatkan pelayanan, Agnes memberikan penjelasan mengenai prosedur teknis dan faktor keamanan pangan.
Menurutnya, penyiapan SPPG harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ketat.
“Kami masih menyiapkan sarana dan prasarana SPPG tambahan. Ada aturan radius pelayanan maksimal 6 km atau jarak tempuh maksimal 30 menit dari lokasi SPPG,” jelasnya.
Pembatasan jarak ini bukan tanpa alasan. Hal tersebut dilakukan demi menjaga mutu dan keamanan pangan.
Sesuai standar kesehatan, makanan yang telah diporsikan wajib dikonsumsi oleh penerima manfaat maksimal 4 jam setelah dimasak guna mencegah kontaminasi atau penurunan kualitas gizi.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa perluasan jangkauan program dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan bagi seluruh anak di Sulawesi Tenggara.
Penulis : Agus Setiawan












