Metro Kota

Pemkot Kendari Pastikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Jalan Kedondong Segera Terealisasi

277
×

Pemkot Kendari Pastikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Jalan Kedondong Segera Terealisasi

Sebarkan artikel ini
Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kendari, Satria Damayanti.

BERITA INDONESIA – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memastikan proses ganti rugi lahan milik warga yang terdampak pembangunan jalan di kawasan Jalan Kedondong terus berjalan.

Saat ini, tahapan telah memasuki pengumpulan dokumen administrasi sebelum dilakukan proses pembayaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan bahwa proyek pembukaan jalan oleh Dinas PUPR ini mengenai lahan milik masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya bersama bagian aset dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian lahan dengan sertifikat kepemilikan.

“Kami sudah melakukan mediasi dan memfasilitasi forum konsultasi publik bersama pemilik lahan. Ada tahapan panjang yang harus dilalui untuk memastikan pembayaran ini tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Satria, Senin (05/01/2025).

Satria menyebutkan, setidaknya ada sekitar 13 warga yang teridentifikasi terdampak oleh pembangunan jalan tersebut.

Sebelum menentukan nilai ganti rugi, pihaknya telah menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian penilaian secara independen.

“Sebelum KJPP bekerja, kita ukur dulu bersama BPN untuk melihat berapa luas lahan yang terkena jalan berdasarkan sertifikat. Hasil dari KJPP ini tidak bisa diintervensi oleh pemerintah maupun masyarakat, sehingga nilainya objektif,” tambahnya.

Dalam proses validasi, pihak dinas menemukan beberapa kendala administratif, seperti perbedaan nama antara pemegang sertifikat dan penghuni lahan saat ini.

Terkait hal ini, Pemkot Kendari memberikan edukasi kepada warga agar segera merapikan administrasi pertanahan mereka, termasuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB).

“Kami sangat hati-hati agar tidak salah bayar. Kami arahkan warga untuk segera mengurus dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran bisa dilakukan dengan aman,” jelas Satria.

Saat ini, warga diminta untuk mengumpulkan dokumen pendukung seperti: KTP dan KK, Sertifikat tanah asli, dan Bukti pelunasan PBB.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap oleh pihak kelurahan dan bidang pertanahan, Pemerintah Kota Kendari akan segera melakukan proses pembayaran.

Satria menegaskan bahwa Pemkot berkomitmen menyelesaikan kewajibannya karena lahan tersebut digunakan untuk kepentingan publik.

Penulis : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *