BERITA SULTRA – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dengan tegas melarang adanya pungutan atau biaya retribusi dalam proses pengambilan bantuan pangan berupa beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang disalurkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada masyarakat Kota Kendari.
Bantuan ini dipastikan gratis dan murni merupakan pelayanan kepada masyarakat penerima.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, menanggapi adanya isu permintaan pungutan berupa biaya retribusi sampah kepada warga yang akan mengambil bantuan pangan tersebut.
“Kami menegaskan, Ibu Wali Kota menyampaikan bahwa untuk pengambilan bantuan Bapanas tidak ada syarat tertentu, apalagi ada bayar membayar,” tegas Sahuriyanto, pada Kamis (27/11) dilansir dari Media Online Koran Headline.
Lebih lanjut, Sahuriyanto meminta perhatian serius kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dalam pelayanan penyaluran bantuan CPP ini untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
“Ini murni pelayanan kepada warga masyarakat yang terdaftar dalam bantuan CPP ini. Semua harus berjalan sesuai prosedur dan tanpa biaya,” tutup Sahuriyanto.
Senada dengan Kominfo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Kadis Ketapang) Kota Kendari, Abdul Rauf, turut memperjelas bahwa tidak ada persyaratan finansial sama sekali.
“Tidak ada syarat satu rupiah pun. Ini harus dipastikan bahwa bantuan ini murni untuk masyarakat dan tidak ada biaya yang dibebankan,” tambah Abdul Rauf.
Pemkot Kendari berkomitmen memastikan bantuan pangan ini sampai ke tangan 16.913 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Kendari tanpa adanya hambatan biaya atau pungutan liar.
Masyarakat diminta melapor jika menemukan praktik pungutan dalam proses pengambilan bantuan tersebut.
Penulis : Herdy Suparmanto
Editor : Agus Setiawan












