KENDARI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana memberikan klarifikasi resmi terkait pembukaan lahan milik Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) di kawasan Teluk Kendari.
Klarifikasi ini menegaskan bahwa kegiatan pembukaan lahan tersebut telah merujuk pada regulasi tata ruang yang berlaku di Kota Kendari.
Menurut Hj. Erlis Sadya Kencana, pembukaan lahan tersebut didasarkan pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Central Business District (CBD) Teluk Kendari.
“Kami tegaskan bahwa pembukaan lahan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Perwali Nomor 21 Tahun 2021 tentang RDTR dan CBD Teluk Kendari,” ujar Hj. Erlis, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan tersebut, kawasan lokasi pembukaan lahan termasuk dalam Areal Peruntukan Lain (APL).
Kawasan APL ini diperbolehkan untuk digunakan bagi berbagai fungsi, termasuk di antaranya : Perdagangan dan Jasa, Perumahan, dan peruntukan lainnya yang menunjang kegiatan ekonomi dan pembangunan.
“Karena merujuk pada Perwali tersebut, kawasan itu masuk Areal Peruntukan Lain (APL) yang dapat digunakan untuk perdagangan, jasa, perumahan, dan lain-lain. Pengelolaannya harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku, dan ini sudah sesuai dengan Perwali No. 21 Tahun 2021,” tambahnya.
Lebih lanjut, DLHK Kendari juga mengonfirmasi bahwa pihak pemilik lahan telah menempuh langkah perizinan yang disyaratkan.
“Yang kami dikonfirmasi di awal bahwa mereka (pemilik lahan) sudah mengajukan izin ke Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHL) Wilayah XV Makassar terkait izin [pembukaan lahan],” tutup Kadis DLHK Kota Kendari.
Penulis : Agus Setiawan












