KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan bahwa meninggalnya seorang tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra pada awal bulan ini merupakan murni aksi bunuh diri, dan bukan merupakan tindak pidana.
Hal ini ditegaskan oleh Ditreskrimum Polda Sultra setelah menuntaskan serangkaian penyelidikan atas kasus kematian tahanan berinisial FA (40) yang terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 20.20 WITA, di ruang tahanan Rutan BNN Provinsi Sultra.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan langkah-langkah profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, yang meliputi Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Inafis, pemeriksaan sejumlah saksi (termasuk petugas jaga dan sesama tahanan), serta pemeriksaan medis (visum et revertum) oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Kendari.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik maupun indikasi keterlibatan pihak lain dalam kematian korban,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil visum, penyebab kematian korban diketahui adalah asfiksia atau kekurangan oksigen akibat gantung diri. Korban menggunakan celana jeans warna hitam yang diikatkan pada ventilasi ruang tahanan.
“Berdasarkan seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan murni bunuh diri dan bukan tindak pidana. Oleh karena itu, penyelidikan dinyatakan selesai dan dihentikan sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” tegasnya.
Polda Sultra melalui Dirreskrimum turut menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga almarhum dan menjamin bahwa seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Editor : Agus Setiawan












