Hukum & Kriminal

Dalam 4 Bulan, BNNP Sultra Amankan 1 Kg Lebih Sabu dan 3,5 Kg Ganja, Selamatkan Belasan Ribu Jiwa

123
×

Dalam 4 Bulan, BNNP Sultra Amankan 1 Kg Lebih Sabu dan 3,5 Kg Ganja, Selamatkan Belasan Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus narkoba yang diamakan BNNP Sulawesi Tenggara. Foto : Agus Setiawan

Kendari, Sulawesi Tenggara – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam periode Juni hingga Oktober 2025, BNNP Sultra berhasil mengungkap tiga kasus besar yang melibatkan penyitaan total 1.129,17 gram sabu dan 3.501 gram ganja. Total barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan 18.408 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba.

Kepala BNNP Sulawesi Tenggara, Agustinus, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dan sinergi yang kuat dengan berbagai instansi terkait.

“Kami berhasil mengungkap tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total berat bruto sabu mencapai 1.028,17 gram dari tiga kasus. Ditambah temuan lain, total sabu yang diamankan mencapai 1.129,17 gram dan ganja 3.501 gram. Barang bukti ini akan segera dimusnahkan,” ujar Agustinus.

Rincian Pengungkapan Kasus:

* Penangkapan Kurir di Bandara Haluoleo (22 Juli 2025):

Tim Pemberantasan BNNP Sultra berhasil mengamankan seorang kurir berinisial BT alias Bobi (26) di Ruang Kedatangan Bandara Haluoleo Kendari.

Tersangka diamankan setelah terendus akan bepergian ke Jakarta untuk menjemput narkotika. Saat ditangkap, BT kedapatan membawa sabu seberat bruto 473,05 gram.

BT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

* Jaringan Morosi, Konawe (08 September 2025):

BNNP Sultra bekerja sama dengan Bea Cukai Kendari mengamankan tersangka MRA alias Rezky (28) di Desa Morosi, Konawe.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi pengiriman paket diduga narkotika dari Jakarta. Dari tangan MRA, petugas menyita sabu seberat bruto 51,12 gram. Tersangka juga disangkakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

* Jalur Penyeberangan Kolaka-Bajoe (02 Oktober 2025):

Tim BNNP Sultra berhasil menggagalkan peredaran sabu yang masuk melalui jalur penyeberangan Ferry Kolaka-Bajoe. Dua orang tersangka diamankan, yakni MIA alias Inung (20) dan F alias Ilung (40).

Awalnya, petugas mengamankan MIA di Dermaga Pelabuhan Kolaka-Bajoe yang membawa sabu, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap F. Total barang bukti sabu yang disita dari keduanya mencapai 504 gram. Satu tersangka lain berinisial MK masih dalam proses penyelidikan.

Kepala BNNP Sultra menambahkan, total barang bukti sabu yang akan dimusnahkan mencapai 1.096,53 gram dan ganja 3.501 gram, sedangkan sisanya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan.

“Keberhasilan ini berkat Kerjasama dan Sinergitas dengan Polda Sultra, Bea Cukai Kendari, Lanud Haluoleo, UPBU Haluoleo, serta dukungan masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di Sultra,” tutup Agustinus.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *