Kendari, Sulawesi Tenggara – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suprihaty Prawaty Nengtias, menekankan bahwa implementasi reformasi demokrasi, khususnya wacana pemisahan pemilu, tidak akan berjalan mulus tanpa perencanaan yang matang dan koordinasi yang kuat antarlembaga.
Penegasan ini disampaikan Suprihaty saat menjadi narasumber dalam Seminar Hukum Pemilu di Aula Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO), Selasa (14/10/2025).
Seminar Nasional yang mengambil tema “Membaca Arah Politik Hukum Pemilu Melalui Revisi Undang-Undang Pemilu” ini diselenggarakan atas kerja sama antara Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FH UHO dengan FH UHO.
Dalam paparannya, Suprihaty menjelaskan bahwa kesuksesan pemisahan pemilu bukan hal yang terjadi secara otomatis.
“Diperlukan perencanaan yang matang, baik dalam hal desain kelembagaan, tahapan pelaksanaan, maupun strategi komunikasi politik,” ujarnya.
Ia menambahkan, perencanaan tersebut wajib didukung oleh program kerja yang terukur serta alokasi anggaran yang realistis dan memadai agar seluruh tahapan pemilu dapat berjalan efektif dan efisien.
Lebih lanjut, Ketua KPU Sultra menyoroti peran sentral koordinasi antarlembaga. Menurutnya, sinergi yang kuat antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Aparat Keamanan adalah kunci.
Sinergi ini bertujuan untuk memastikan setiap proses pemilu berlangsung transparan dan akuntabel.
Kegiatan seminar ini dibuka dengan sambutan Dekan FH UHO, Dr. Guasman Tatawu, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Plt. Rektor UHO, Dr. Herman, S.H., LLM.
Selain Ketua KPU Sultra, seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber ternama, yaitu Dr. Titi Anggraini S.H., M.H. (Akademisi UI), Iwan Rompo Banne, S.Sos., M.Si (Ketua Bawaslu Sultra), dan Dr. Sahrina Safiuddin, S.H., LL.M (Akademisi FH UHO). Adapun yang bertindak sebagai moderator dalam diskusi tersebut adalah Asri Sarif, S.H., M.H. (Akademisi FH UHO).
Editor : Agus Setiawan












