KENDARI – Badan Pengelola Hutan Produksi Lestari (BPKHTL) Wilayah XXII Kendari hari ini, Senin (6/10/2025), melaksanakan rapat pembekalan untuk kegiatan Inventarisasi dan Penetapan Tata Batas Kawasan Hutan (Inver PPTPKH).
Kegiatan ini secara spesifik akan dilaksanakan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Rapat pembekalan tersebut diselenggarakan di ruang rapat BPKHTL Wilayah XXII dan dipimpin langsung oleh Kepala BPKHTL Wilayah XXII, Mochammad Riyadh Ahadi, S.Hut., M.T., M.A.

Menurut Kepala BPKHTL, kegiatan ini merupakan langkah krusial yang bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan teknis yang jelas kepada seluruh pelaksana yang akan bertugas di lapangan.
“Kegiatan pembekalan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua personel di lapangan memahami betul teknis dan prosedur yang harus dijalankan. Tujuannya agar kegiatan Inver PPTPKH di Kolaka Timur dan Buton Tengah dapat berjalan dengan baik, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mochammad Riyadh Ahadi.
Pembekalan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan metode kerja tim, sehingga proses inventarisasi dan penetapan batas kawasan hutan dapat dilakukan secara efisien demi menjaga kelestarian hutan di Sulawesi Tenggara.
Editor : Agus Setiawan












