Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, terkait pembatasan penggunaan sirene dan lampu strobo pada kendaraan pengawalan pejabat.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan dukungannya secara penuh. Ia melihat kebijakan tersebut sebagai terobosan yang patut didukung karena penggunaan sirene yang berlebihan dan tidak tepat waktu sering kali menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Saya memandang kebijakan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Kita tahu bahwa penggunaan sirene memang dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat. Namun dalam praktiknya, tidak jarang sirene digunakan secara berlebihan atau pada waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Rano pada Minggu (21/9/2025).
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima keluhan dari warga mengenai penggunaan sirene yang mengganggu.
Oleh karena itu, ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
“Kami juga sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait keluhan penggunaan sirene yang mengganggu. Karena itu, saya melihat kebijakan ini sejalan dengan semangat penertiban dan upaya menghadirkan ketertiban umum,” tambahnya.
Rano menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus mengawal agar aturan ini berjalan efektif. Harapannya, tidak hanya tegas dalam pelaksanaannya, tetapi juga disertai dengan sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat dan pihak-pihak berwenang memahami batasannya.
“Intinya, kami mendukung kebijakan ini dan berharap bisa menjadi salah satu upaya kecil tapi penting dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kenyamanan publik,” tutupnya.
Kebijakan pembatasan ini merupakan respons dari Korlantas Polri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho telah menginstruksikan agar penggunaan sirene dan strobo dibekukan sementara, bahkan melarangnya saat waktu-waktu tertentu, seperti ketika azan berkumandang.
Ia menekankan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas.
Editor : Agus Setiawan












