Nasional

Samsat Digital Nasional Luncurkan SIGNAL Corporate, Permudah Perusahaan Bayar Pajak Kendaraan

138
×

Samsat Digital Nasional Luncurkan SIGNAL Corporate, Permudah Perusahaan Bayar Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai peluncuran layanan SIGNAL Corporate, di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni pada Jumat, 19 September 2025.

JAKARTA – Samsat Digital Nasional (SIGNAL) resmi meluncurkan layanan terbarunya, SIGNAL Corporate, di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni pada Jumat, 19 September 2025.

Inovasi ini hadir untuk mempermudah perusahaan dalam mengurus dan membayar pajak kendaraan mereka secara digital.

Peluncuran ini dihadiri oleh jajaran Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Korlantas POLRI, dan PT Jasa Raharja.

SIGNAL Corporate merupakan pengembangan dari aplikasi SIGNAL Personal yang sudah digunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengesahan STNK tahunan secara daring.

Dengan adanya layanan ini, perusahaan kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Seluruh proses dapat diakses melalui situs web dan aplikasi mobile, menawarkan kemudahan, kepraktisan, dan efisiensi.

Solusi untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Perusahaan

Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, Jahja Joel Lami, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan respons terhadap rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Berdasarkan data Jasa Raharja per Agustus 2025, terdapat 34,07 juta kendaraan atau sekitar 47,87% dari total kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran PKB/SWDKLLJ,” ujarnya.

Ia menambahkan, SIGNAL Corporate menjadi solusi bagi badan usaha, instansi, dan perusahaan dengan jumlah armada besar agar dapat memenuhi kewajiban pajak secara lebih efektif, terintegrasi, dan akuntabel.

Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi strategis dari Rakornas Pembina Samsat Nasional 2025 untuk meningkatkan layanan digital.

Manfaat dan Keunggulan SIGNAL Corporate

Berbagai pihak menyambut baik kehadiran SIGNAL Corporate. Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa, berharap inovasi ini dapat semakin memudahkan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PKB.

Dari sisi Korlantas POLRI, AKBP Aldo Siahaan menegaskan bahwa layanan ini juga memperkuat validasi dan integrasi registrasi serta identifikasi kendaraan.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M., berharap inovasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan berkontribusi besar dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Layanan SIGNAL Corporate memiliki sejumlah keunggulan, antara lain:

* Pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

* Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dikirim ke alamat tujuan.

* E-TBPKP dan E-Pengesahan dapat dicetak mandiri dalam bentuk QR Code.

* Fitur manajemen perusahaan untuk pendaftaran multi-entitas dan pendaftaran banyak kendaraan sekaligus melalui impor file.

* Pembayaran dapat dilakukan melalui 4 bank Himbara (BTN, Mandiri, BRI, BNI).

* Layanan tersedia 24/7.

Pada tahap awal, layanan ini dapat digunakan di wilayah DKI Jakarta sebelum diperluas secara bertahap ke seluruh Indonesia.

Peluncuran SIGNAL Corporate menjadi tonggak penting dalam mendorong transparansi, efisiensi, dan digitalisasi tata kelola administrasi kendaraan perusahaan.

Laporan : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *