Metro Kota

Kuasa Khusus Kopperson Kendari Tegaskan Putusan Inkracht Lahan HGU Adalah Perintah Negara

219
×

Kuasa Khusus Kopperson Kendari Tegaskan Putusan Inkracht Lahan HGU Adalah Perintah Negara

Sebarkan artikel ini
Kuasa Khusus Kopperson Kendari, Fianus Arung.

RADARKENDARI.ID – Kendari, Sulawesi Tenggara – Polemik terkait eksekusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Kopperson) di Kendari kembali memanas setelah munculnya kritik dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sultra.

JPKP menuding langkah Pengadilan Negeri Kendari sebagai tindakan yang “mencederai rasa keadilan sosial.”

Menanggapi tudingan tersebut, Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, dengan tegas membantah dan mengingatkan semua pihak, terutama JPKP Sultra, untuk menghormati kedaulatan hukum negara.

Putusan Inkracht Adalah Kewajiban Negara

Fianus Arung menjelaskan bahwa kasus lahan ini bukanlah perkara baru, melainkan telah melalui proses hukum yang panjang dan menghasilkan Putusan Perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kalau negara melalui pengadilan sudah memutus dan putusan itu inkracht, maka itu bukan sekadar putusan hakim, melainkan perintah negara. Menolak atau menggiring opini untuk tidak melaksanakan putusan sama saja dengan menolak kedaulatan hukum,” tegas Fianus Arung.

Ia merujuk pada Pasal 196 HIR dan Pasal 3 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana setiap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.

Bantah Isu “Kedaluarsa” dan Status HGU

Fianus Arung juga membantah keras argumen JPKP Sultra yang menyebut putusan lama tersebut sudah “daluarsa” (kadaluwarsa).

“Argumen ‘30 tahun daluarsa’ adalah keliru dan menyesatkan publik. Dalam sistem hukum kita, tidak ada daluarsa dalam eksekusi putusan pengadilan,” jelasnya, mengutip Pasal 200 ayat (11) HIR dan Putusan Mahkamah Agung No. 3199 K/Pdt/1984.

Selain itu, terkait klaim bahwa HGU otomatis menjadi tanah negara setelah berakhir pada 1999, Arung menegaskan bahwa status HGU telah menjadi objek sengketa di pengadilan, dan putusan sudah memenangkan Kopperson.

Ia menekankan bahwa pencabutan atau pembatalan HGU harus berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN, sesuai Pasal 36 PP No. 40 Tahun 1996.

Jangan Cederai Kedaulatan Hukum

Fianus Arung mengimbau JPKP untuk lebih cermat dan tidak menciptakan narasi yang mengganggu kepastian hukum.

“Kalau kita menolak putusan inkracht dengan alasan sosial, sementara mengabaikan dasar hukum, itu sama saja kita sedang membangun ‘dua negara’ dalam satu wilayah hukum. Negara kita hanya satu, dan fondasinya adalah hukum.

Sebaiknya JPKP Sultra tidak cederai kedaulatan negara dengan opini yang tidak berdasar,” pungkasnya.

Menurutnya, solusi keadilan sosial bagi warga yang terdampak harus tetap berjalan dalam bingkai hukum, bukan dengan menentang putusan pengadilan yang sudah final.

Prinsip hukum global seperti finality of judgment (asas res judicata pro veritate habetur) juga mengharuskan putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk dipatuhi.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *