KENDARI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi. Polisi mengamankan sepasang kekasih berinisial M.A.R (25) dan N (26) yang diduga kuat terlibat dalam kasus yang mengakibatkan seorang bayi meninggal dunia.
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula pada Kamis malam (18/9/2025), saat N, yang sedang hamil, mengonsumsi empat butir obat di rumah M.A.R.
Obat tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial T dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan.
Beberapa jam setelah mengonsumsi obat, N merasakan sakit perut yang hebat dan meminta M.A.R untuk membawanya ke rumah sakit di Kendari.
Pada Jumat pagi (19/9/2025), N melahirkan seorang bayi yang sempat hidup selama sekitar 10 menit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini terungkap setelah pihak berwenang di rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi segera bergerak cepat dan menangkap kedua terduga pelaku di rumah sakit pada Jumat pagi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus obat yang diduga kuat menjadi pemicu persalinan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan pengungkapan kasus ini.
Ia menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa kedua tersangka dan sejumlah saksi, serta meminta visum dan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi tersebut.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi,” jelas AKP Welliwanto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP tentang menggugurkan atau mematikan kandungan, dengan ancaman pidana penjara.
Editor : Agus Setiawan












