KENDARI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengangkutan ore nikel.
Kedua tersangka ini adalah RM, pihak swasta yang berperan sebagai perantara, dan AT, seorang Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM RI.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp233 miliar tersebut kini berjumlah sembilan orang.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, kasus ini bermula dari penerbitan persetujuan sandar dan berlayar bagi kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen palsu dari PT. AM melalui terminal khusus (Jetty) PT. KMR dan jetty lainnya.
Peran Kunci dalam Pengurusan Dokumen Palsu
Abdul Rahman menjelaskan, tersangka RM adalah perantara yang diminta oleh tersangka MM (pihak PT. AM) untuk mengurus dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 PT. AM.
Atas perannya, RM menerima uang miliaran rupiah dari MM untuk disalurkan kepada sejumlah pihak, termasuk tersangka AT.
Sementara itu, tersangka AT, yang bertugas sebagai anggota tim pengawasan dan pembinaan (Binwas) Kementerian ESDM, diminta oleh RM untuk membuat dokumen RKAB palsu.
Dokumen tersebut dibuat seolah-olah PT. AM telah melakukan kegiatan penambangan pada tahun 2022.
Dokumen RKAB yang tidak benar itu kemudian disetujui oleh Kementerian ESDM.
Kuota RKAB palsu ini selanjutnya dijual oleh tersangka MM kepada para pedagang (trader) dengan harga USD 5-6 per ton. Sebagai imbalan, AT menerima uang ratusan juta rupiah dari RM.
Kerugian Negara dan Pengangkutan Ilegal
Dokumen RKAB palsu ini digunakan untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari eks wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PCM yang sudah tidak aktif. Total penjualan ore nikel ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar 480 ribu ton.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp233 miliar.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan total sembilan tersangka, termasuk inisial ES dan HH (pihak PT. PCM), MM, MLY, PD (pihak PT. AM), RM dan HP (perantara PT. AM), AT (Binwas Kementerian ESDM), dan SPI (Kepala KSOP Kolaka).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Agus Setiawan












