Metro Kota

Parkir Kontainer di Jalanan Kota Kendari akan Ditindak Tegas

122
×

Parkir Kontainer di Jalanan Kota Kendari akan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin.

KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menertibkan kendaraan kontainer yang sering kali parkir sembarangan di ruas jalan kota.

Sikap tegas ini diambil menyusul maraknya kontainer yang terkesan parkir “seenaknya” di bahu jalan dan mengganggu lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban.

“Jadi kita sekarang lagi membangun komunikasi ke teman-teman Polresta khususnya di bidang lalu lintas. Kita akan melakukan penertiban, utamanya kontainer yang parkir tidak teratur,” tegasnya, Sabtu (13/09/2025).

Paminuddin menjelaskan, langkah awal yang akan diambil adalah memberikan himbauan dan sosialisasi sesuai aturan.

Namun, jika tidak diindahkan, tindakan yang lebih tegas akan dilakukan.

“Bisa saja kami melakukan action yang mungkin di luar seharusnya, tapi apa boleh buat. Tapi tentu tidak akan semena-mena juga, kita akan berikan sosialisasi dulu lalu tidak ada tanggapan baru kita bertindak,” jelasnya.

Cegah Gangguan Lalu Lintas dan Kecelakaan

Penertiban ini juga merupakan respons terhadap insiden yang pernah terjadi, di mana sebuah truk kontainer menabrak ranting pohon hingga menimpa warga yang menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius bagi Dishub.

“Seharusnya pohon yang sudah rawan seperti itu memang harusnya ditata, dirapikan agar hal-hal seperti itu terhindar,” ujar Paminuddin.

Ia juga mengingatkan para sopir kontainer agar lebih waspada dan tidak ugal-ugalan saat melintas di dalam kota, mengingat kondisi jalan yang sempit dan banyaknya pohon yang sudah tua.

Terkait dengan pertanyaan mengenai jalur khusus untuk kontainer, Paminuddin mengakui bahwa saat ini belum ada.

Jalur ring road yang dulunya direncanakan sebagai jalur kontainer pun belum difungsikan secara maksimal. “Memang tidak mudah untuk menyadarkan sopir-sopir kita. Ini kembali ke kesadaran individu sebenarnya.” tambahnya.

Aturan Jelas, Dilarang Parkir di Sembarang Tempat

Paminuddin menegaskan bahwa secara regulasi, parkir sembarangan di jalan tidak diperbolehkan. Ia menyebut adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman, Keindahan, dan Kebersihan Kota (K3) yang seharusnya diterapkan.

Ia juga meluruskan pemahaman terkait retribusi parkir. Meskipun ada perda pemungutan retribusi, itu tidak berarti kendaraan bisa parkir di tengah jalan.

“Kita perlakukan mereka yang parkir sesuai dengan ketentuan di bahu jalan, di tepi jalan dan itu kita pungut retribusi parkirnya. Tidak semua badan jalan bisa kita pungut retribusi,” jelasnya.

Paminuddin turut melarang keras kontainer yang “melorot” atau masuk ke lingkungan pemukiman. “Itu sama sekali tidak boleh karena mengganggu lingkungan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat, seperti Pak RT, Pak RW, dan Pak Lurah, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran tersebut ke Dinas Perhubungan atau polisi lalu lintas.

Laporan : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *