Ekonomi & Bisnis

Kabar Gembira, Upah Minimum Kota Kendari 2026 Naik Menjadi Rp3,5 Juta

780
×

Kabar Gembira, Upah Minimum Kota Kendari 2026 Naik Menjadi Rp3,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2026 naik menjadi 3,5 juta.

BERITA INDONESIA – Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.516.069.

Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp201.680 atau sekitar 6,09 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.314.389.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Farida Agustina, mengonfirmasi keputusan tersebut pada Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa besaran upah ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

Saat ini, pihak Disnakerperin tengah merampungkan penyusunan Surat Keputusan (SK) untuk ditandatangani oleh Wali Kota Kendari.

“Rencananya hari ini ditandatangani, kemudian diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Farida, dilansir dari Media Online Tribunnews Sultra.

Sebagai pusat pemerintahan dan kota jasa, kenaikan UMK di Kendari diharapkan membawa dampak positif bagi roda ekonomi di 11 kecamatan dan 65 kelurahan yang ada.

Farida berharap penyesuaian upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja tanpa menghambat iklim investasi di ibu kota provinsi tersebut.

Peningkatan daya beli pekerja di sektor jasa diprediksi akan memperkuat posisi Kendari sebagai motor ekonomi Sultra.

Sekedar informasi, Status SK terkait UMK Kota Kendari Menunggu tanda tangan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.

Langkah Selanjutnya: SK akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk ditetapkan oleh Gubernur, Masa Berlaku: Upah baru ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penulis : Apriliyana Suriyanti / Tribunnews Sultra

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *