Metro Kota

Tiga Pemilik Lahan Belum Sepakat Soal Ganti Rugi, H. Aladin Desak Gubernur Sultra Komunikasi Soal Stadion Lakidende

723
×

Tiga Pemilik Lahan Belum Sepakat Soal Ganti Rugi, H. Aladin Desak Gubernur Sultra Komunikasi Soal Stadion Lakidende

Sebarkan artikel ini
Salah satu Pemilik Lahan di Kawasan Stadion Lakidende Kendari, H.Aladin SE

BERITA SULTRA – Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengalokasikan anggaran sebesar Rp77 miliar untuk kelanjutan pembangunan Stadion Lakidende pada 2026 mendapat sorotan tajam dari pemilik lahan yang bersengketa.

Anggaran tersebut dikabarkan juga mencakup Rp13 miliar untuk pembebasan lahan.

Salah satu pemilik lahan, H. Aladin, S.E., menegaskan bahwa Pemprov seharusnya tidak menganggarkan kelanjutan pembangunan sebelum masalah sengketa lahan diselesaikan secara tuntas dan bijak.

“Harusnya tidak boleh dianggarkan. Sebelum lahan-lahan tersebut itu diselesaikan. Ini kan belum diselesaikan, utamanya itu yang sudah menang di Mahkamah Agung dan sudah inkracht,” ujar H. Aladin kepada awak media, Selasa (09/12/2025).

H. Aladin menyebutkan sedikitnya ada tiga pemilik lahan yang memiliki putusan hukum kuat dan belum sepakat dengan langkah Pemprov, yaitu: Haji Dahlan: Lahannya sudah dieksekusi, Andi Malik: Sudah memenangkan perkara dan putusannya sudah inkracht, dan dirinya yang memiliki lahan seluas kurang lebih 1,2 hektare dengan sertifikat hak milik (SHM) yang lengkap dan telah masuk dalam peta pembangunan stadion.

Menurut Aladin, niat Pemprov menganggarkan dana pembebasan lahan tidak akan berjalan mulus jika pemilik lahan, termasuk dirinya dan Andi Malik, belum mencapai kesepakatan harga yang cocok.

“Kalau itu dilakukan, tidak mungkin. Karena pemilik lahan di sana belum mau melepas lahannya, belum cocok harga,” tegasnya.

H. Aladin menyayangkan sikap Pemprov Sultra yang terkesan mengambil langkah sepihak tanpa mengedepankan komunikasi dan dialog dengan para pemilik lahan.

Ia berharap siapapun yang menjabat sebagai Gubernur Sultra harus melakukan pendekatan yang konstruktif.

“Harusnya konfirmasi kita, kemudian diadakan suatu dialog dengan pemilik lahan. Atau sekurang-kurangnya kami dipanggil menghadap Gubernur untuk memberikan keterangan kepemilikan,” jelasnya.

Ia khawatir, tanpa penyelesaian yang logis dan berkepastian hukum, pembangunan stadion akan kembali bermasalah, seperti kejadian di masa lalu.

“Jangan sampai terulang lagi kayak Alimazi (proyek sebelumnya) yang menganggarkan untuk pembangunan Stadion Lakidende, padahal selesai langsung dibongkar lagi,” ujarnya.

Meskipun menuntut komunikasi, H. Aladin menyatakan dirinya dan pemilik lahan lainnya sebenarnya bersedia melepaskan tanahnya demi kemajuan olahraga Sulawesi Tenggara, asalkan prosesnya ditempuh dengan cara yang benar.

“Bersedia, saya tidak ada masalah. Kalau memang betul-betul Pemprov ingin memajukan olahraga, utamanya bola kaki, saya tetap melepaskan dengan catatan kita pertemuan dulu dan komunikasi bagaimana jalan yang terbaik,” kata Aladin.

Ia menambahkan, standar harga yang diharapkan pemilik lahan adalah Ganti Untung yang sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Standar NJOP. Kalau itu disetujui pemerintah, silakan ambil. Kami sebenarnya welcome, hanya tunggu komunikasi dari mereka,” pungkasnya, menegaskan bahwa langkah sepihak dan eksekusi yang tidak bijak tidak akan diterima.

Penulis : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *