Metro Kota

Jelang Nataru 2025/2026, KSOP Kendari Gelar Uji Kelayakan Kapal

111
×

Jelang Nataru 2025/2026, KSOP Kendari Gelar Uji Kelayakan Kapal

Sebarkan artikel ini
Kementerian Perhubungan dan KSOP Kendari saat melakukan pengecekan kapal jelang Nataru 2025-2026. Foto: Sunarto/Detiksultra.com

KENDARI – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, bersama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, melaksanakan uji kelayakan (ramp check) terhadap kapal penumpang di Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari.

Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kendari, Leksono Kuncoro Budi Widodo, mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan ini merupakan agenda rutin yang selalu digelar menjelang hari-hari besar, termasuk Nataru.

Dilansir dari Media Online Detik Sultra, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap semua kapal penumpang yang beroperasi di wilayah Kendari guna memastikan standar kelayakan terpenuhi demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Hari ini KSOP Kendari mendampingi uji kelayakan kapal penumpang. Dari pemeriksaan, masih ditemukan beberapa temuan mayor,” ujar Leksono, Selasa (25/11/2025).

Pengetatan pengawasan ini ditekankan untuk meminimalisir potensi kecelakaan laut dan menjamin kelancaran serta keamanan arus mudik Nataru 2025-2026 di perairan Kota Kendari.

Sementara itu, Suwandi, Penata Keselamatan Pelayaran Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, mengungkapkan secara spesifik hasil temuan pemeriksaan. Salah satu kapal, KM Simba 1, teridentifikasi memiliki sejumlah masalah krusial.

“Dari pemeriksaan KM Simba 1, ada beberapa temuan yang harus segera ditangani agar keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas,” kata Suwandi.

Temuan tersebut mencakup masalah pada radio komunikasi, alat kemudi darurat, dan beberapa peralatan keamanan lainnya yang dinilai sudah tidak layak.

Suwandi menegaskan bahwa seluruh alat dan fasilitas keselamatan kapal harus dipastikan dalam kondisi siap pakai sebelum kapal diizinkan melayani penumpang pada puncak arus.

“Jika tidak dipenuhi, maka konsekuensinya jelas, kapal tidak diizinkan berlayar,” tegasnya.

Penulis : Sunarto

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *