Hukum & Kriminal

Dinilai Janggal, Massa Demo Pengadilan Tinggi Sultra Protes Penangguhan Perkara Kades Bangun Jaya dalam Kasus Dugaan Perusakan Hutan Konservasi

147
×

Dinilai Janggal, Massa Demo Pengadilan Tinggi Sultra Protes Penangguhan Perkara Kades Bangun Jaya dalam Kasus Dugaan Perusakan Hutan Konservasi

Sebarkan artikel ini
Aksi demonstrasi di Pengadilan Tinggi Sultra. Massa aksi menilai ada kejanggalan dalam Penangguhan Perkara Kades Bangun Jaya.

BERITA SULTRA – Sejumlah massa dari Koalisi Gerbang Kota bersama Lembaga Masyarakat Buruh Sulawesi Tenggara dan warga Desa Bangun Jaya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara pada Kamis (6/11/2025).

Aksi ini memprotes keras keputusan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo yang menangguhkan perkara pidana Kepala Desa Bangun Jaya, Masrin Bin Masruddin, terkait dugaan kasus perusakan hutan konservasi Tanjung Betikolo.

Massa menilai penangguhan perkara pidana bernomor 79/Pid.Sus-LH/2025/PN.Adi tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga bertentangan dengan asas hukum, karena Majelis Hakim PN Andoolo diduga mengaitkan perkara pidana lingkungan tersebut dengan perkara perdata bernomor 32/Pdt.G/2025/PN.Adi yang berkaitan dengan kepemilikan lahan.

“Ini langkah prematur dan berpotensi melenceng dari substansi hukum. Dugaan perusakan hutan konservasi adalah pidana khusus, bukan perkara perdata,” tegas Abdi Wira, Koordinator Lapangan (Korlap) I aksi, dalam orasinya.

Abdi menjelaskan, bukti-bukti kerusakan kawasan hutan konservasi yang berada di Tanjung Betikolo, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Konsel, sudah cukup kuat berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Ditreskrimsus Polda Sultra serta instansi kehutanan.

“Hasil investigasi sudah jelas. Tapi anehnya, hakim justru mengaitkan perkara ini dengan sengketa sertifikat tanah,” ujarnya.

Koalisi menuding Majelis Hakim PN Andoolo sengaja mengalihkan konteks hukum agar perkara perusakan hutan konservasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kasus ini seharusnya berdiri di atas hukum pidana lingkungan hidup. Tapi yang terjadi justru diarahkan ke ranah perdata. Ini sangat tidak wajar,” kata Abdi dengan nada keras.

Aksi yang berlangsung damai ini menuntut agar Ketua Pengadilan Tinggi Sultra segera melakukan evaluasi terhadap putusan penangguhan tersebut. Mereka mendesak agar perkara pidana lingkungan dikaji ulang dan majelis hakim yang memutus tidak lagi dilibatkan dalam sidang lanjutan.

“Kami minta Pengadilan Tinggi mencabut dan membatalkan putusan Hakim PN Andoolo. Jika perlu, hakim yang menangani kasus ini diganti,” seru Muh. Ilhark, S.Pd., Korlap II aksi.

Andri Indrawan, S.Hum, Korlap III, menambahkan bahwa penangguhan perkara ini menimbulkan ketidakpastian dan kekecewaan di tengah masyarakat Desa Bangun Jaya yang telah lama menanti kejelasan hukum. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.

Massa aksi berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga Pengadilan Tinggi Sultra memberikan keputusan yang adil dan transparan.

Mereka juga menyatakan kesiapan untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY) jika tuntutan mereka diabaikan.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *