Hukum & Kriminal

BNNP Sultra Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Bandara Kendari

126
×

BNNP Sultra Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Bandara Kendari

Sebarkan artikel ini
BNNP Sultra berhasil mengamankan terduga pelaku (kurir) dan barang bukti narkoba di Bandara Kendari.

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali menorehkan keberhasilan signifikan dalam operasi pemberantasan narkotika.

Pada Kamis malam, 23 Oktober 2025, Tim Pemberantasan BNNP Sultra berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2.030,8 gram, atau lebih dari 2 kilogram, di Bandara Udara Halu Oleo Kendari.

Dalam operasi senyap tersebut, seorang pria berinisial IF (28), yang diketahui berasal dari Aceh, berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus jaringan lintas provinsi ini bermula dari informasi krusial yang diterima BNNP Sultra pada 20 Oktober 2025 mengenai rencana penyelundupan sabu yang akan masuk ke wilayah Kendari.

Pelaku diketahui menggunakan penerbangan dengan rute Padang-Jakarta-Kendari menggunakan maskapai Super Air Jet (IU 258).

Mendapat informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Sultra segera menyusun strategi dan bergerak menuju Bandara Halu Oleo pada Kamis (23/10) sekitar pukul 18.00 WITA.

Tim berkoordinasi dengan pihak Avsec Bandara dan Lanud Halu Oleo untuk melakukan pemantauan ketat. Sekitar pukul 19.15 WITA, tak lama setelah pesawat mendarat, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial IF.

Setelah dilakukan penggeledahan bersama dengan pihak Lanud dan Avsec Bandara Halu Oleo, petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam koper berwarna abu-abu milik pelaku. Total ditemukan 12 kantong plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 2.030,8 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit ponsel Oppo A16, koper Polo, KTP atas nama Irfandi, serta 12 potong celana jeans yang digunakan untuk menyelipkan sabu, dan dua boarding pass penerbangan.

Libatkan Narapidana Lapas Salemba

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, S.H., S.I.K., membenarkan pengungkapan ini.

“Iya benar kami telah mengamankan lelaki berinisial IF yang kami amankan di Bandara Halu Oleo dan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 2.030,8 Gram,” ujar Kombes Pol. Alam Kusuma di kantor BNNP Sultra.

Dari hasil interogasi, tersangka IF mengaku membawa sabu dari Kota Medan, Sumatera Utara, transit Jakarta, menuju Kendari. Ia mengungkapkan tas koper berisi sabu itu diberikan oleh seseorang di depan terminal bus di Medan.

Lebih mengejutkan, IF mengaku disuruh oleh seorang Narapidana Lapas Salemba yang ia kenal berinisial F. Tugas IF adalah mengantar tas koper tersebut ke Kendari, di mana nantinya akan ada orang yang mengambilnya.

IF mengetahui koper yang dibawanya berisi 12 paket sabu dan dijanjikan upah yang besar oleh sdr. F, namun baru menerima uang saku Rp3.100.000.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memasukkan 12 sachet plastik besar berisi sabu yang diselipkan ke dalam lipatan 12 lembar celana jeans, kemudian dikemas rapi dalam sebuah tas koper.

Saat ini, pelaku diamankan di kantor BNNP Sultra untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan jaringan.

Atas perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan keberhasilan ini, BNNP Sultra diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 14.210 orang masyarakat Sulawesi Tenggara dari bahaya penyalahgunaan narkotika, mengingat nilai sabu yang diamankan ditaksir mencapai kurang lebih Rp3 Miliar.

BNNP Sultra berkomitmen untuk terus mengungkap tuntas jaringan narkotika yang berupaya menjadikan Sultra sebagai pintu masuk peredaran barang haram.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *