Metro Kota

PN Kendari Tunda Penentuan Patok Batas Lahan Kopperson

284
×

PN Kendari Tunda Penentuan Patok Batas Lahan Kopperson

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo.

Kendari, Sulawesi Tenggara – Pelaksanaan penentuan patok batas lahan sengketa milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) yang semula dijadwalkan pada 15 Oktober 2025, resmi ditunda.

Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari setelah menggelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari, dengan pertimbangan utama untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) Nasional di Kendari.

Ketua PN Kendari, Safri Abdullah, membenarkan penundaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penundaan dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari pihak keamanan, dalam hal ini Kepolisian dan TNI.

“Surat (penentuan patok) kemarin kan tanggal 15 (Oktober 2025), nah hanya ada penundaan dari Kapolres. Jadwal pastinya belum ada, setelah tanggal 19 (Oktober 2025) baru dijadwalkan ulang. Tapi saya serahkan kepada pengganti saya,” ujar Safri Abdullah, Selasa (07/10/2025).

Penentuan patok batas ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara perdata tahun 1993 terkait lahan yang diklaim sebagai objek sengketa Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson.

Fokus Pengamanan STQH Nasional

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menekankan bahwa alasan utama penundaan adalah karena adanya event nasional STQH.

“Tadi hasil yang dapat, yang pertama melalui surat dari Polres dan juga dari BPN untuk melakukan penundaan karena kenapa, dalam waktu dekat ini kita ada kegiatan STQH Nasional. Setelah STQH ini, kita akan melakukan constatering atau pencocokan di lapangan,” jelas Wakil Wali Kota.

Sudirman menambahkan bahwa Pemkot Kendari tidak dapat melakukan intervensi atau mediasi dalam sengketa lahan tersebut, mengingat adanya pemisahan wilayah kerja antara eksekutif (Pemerintah Kota) dan yudikatif (Pengadilan).

“Kita tidak bisa masuk karena ini kan jelas bicara pemerintah eksekutif, bicara legislatif, dan bicara yudikatif punya wilayah masing-masing. Hari ini kita kumpul hanya untuk mengetahui informasi, terus yang paling utama kami minta kegiatan constatering ini atau pencocokan batas itu dilakukan setelah STQH itu saja,” tegasnya. (Admin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *