Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Kopperson Tegaskan Putusan PN Kendari Telah Inkrah, Sertifikat Hak Milik Warga di Atas Lahan Sengketa Diklaim Tak Berlaku

411
×

Kuasa Hukum Kopperson Tegaskan Putusan PN Kendari Telah Inkrah, Sertifikat Hak Milik Warga di Atas Lahan Sengketa Diklaim Tak Berlaku

Sebarkan artikel ini
Titik klaim lahan milik Kopperson Kendari.

Kendari – Konflik lahan di kawasan Jalan Edi Sabara (Bypass/Tapak Kuda), Kendari, memasuki babak baru setelah Kuasa Khusus Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) memberikan pernyataan tegas terkait rencana eksekusi lahan seluas kurang lebih 25 hektare.

Menanggapi penolakan warga yang mengklaim kepemilikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM), Kopperson melalui kuasa hukumnya, Fianus Arung, menegaskan bahwa putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan mengikat semua pihak.

Fianus Arung menyatakan bahwa putusan perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi secara sah telah memerintahkan agar lahan tersebut dikembalikan kepada Kopperson.

“Putusan PN Kendari ini telah inkrah dan bersifat final. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan sita eksekusi PN Kendari yang sah menurut hukum acara perdata Indonesia,” tegas Fianus.

Sertifikat Hak Milik Warga Dinilai Cacat Hukum

Menurut Fianus, klaim SHM oleh warga tidak dapat menghalangi proses hukum. Ia merujuk pada Pasal 195 HIR dan Pasal 1917 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah mengikat para pihak, termasuk pihak ketiga yang memperoleh hak atas objek sengketa setelah perkara berjalan.

“Penerbitan sertifikat baru di atas objek tanah tersebut tidak dapat membatalkan putusan pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fianus mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, yang menyatakan bahwa sertifikat tanah dapat dinyatakan tidak berlaku jika terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan bahwa objek yang sudah dikenakan sita eksekusi, sesuai Pasal 197 HIR, tidak boleh dialihkan, dijual, atau dibebani hak baru.

“Jika ada penerbitan sertifikat oleh BPN di atas tanah yang sudah disita, maka penerbitan tersebut cacat yuridis dan batal demi hukum,” tandas Fianus.

Eksekusi sebagai Perintah Negara yang Mengikat

Fianus Arung menekankan bahwa eksekusi yang akan dijalankan oleh PN Kendari bukan semata-mata kepentingan Kopperson, melainkan merupakan perintah negara untuk menegakkan hukum.

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa tidak ada alasan hukum yang dapat menghentikan atau menunda proses eksekusi.

“Saya perlu mengingatkan, tidak ada satupun pejabat atau penyelenggara negara yang dapat menghentikan atau menghalangi pelaksanaan sita eksekusi. Eksekusi adalah perintah negara, bukan pilihan, dan wajib dijalankan oleh aparat pengadilan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi jalannya eksekusi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan atau menghalangi pelaksanaan putusan hakim, serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 212–216 KUHP.

Tawaran Mediasi dan Peringatan Keras

Meski demikian, Kopperson melalui Kuasa Khususnya masih membuka pintu mediasi. Fianus Arung menghimbau masyarakat, para pengusaha, dan pihak lain yang menduduki lahan tersebut untuk segera menghubungi pihaknya.

“Kopperson akan memberikan keringanan jika mediasi dilakukan secara sukarela sebelum pelaksanaan pengembalian batas atau pemasangan patok dimulai,” ujarnya.

Namun, Fianus memberikan peringatan bahwa jika sita eksekusi telah berjalan atau patok sudah terpasang, upaya mediasi akan diperlakukan sama rata dan kemungkinan keringanan akan lebih kecil.

“Oleh sebab itu, saya tegaskan, sebelum terlambat, manfaatkan kesempatan ini untuk menempuh jalan mediasi,” tutupnya.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *