Hukum & Kriminal

Warga NTT Gerakkan Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas

201
×

Warga NTT Gerakkan Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas

Sebarkan artikel ini
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

JAKARTA – Petisi daring yang menolak keputusan pemecatan Komandan Batalyon (Danyon) Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, telah mendapatkan dukungan signifikan.

Dilansir dari media Kompas, hingga Jumat (5/9/2025) pukul 14.38 WIB, petisi tersebut berhasil mengumpulkan 174.981 tanda tangan.

Seperti diketahui, Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat oleh Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri setelah dinyatakan tidak profesional dalam menangani unjuk rasa.

Peristiwa tersebut menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tewas terlindas kendaraan taktis yang berada di bawah komandonya di Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025) malam.

Keputusan KKEP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan pada Rabu (3/9/2025) ini dinilai tidak adil oleh penggagas petisi, Mercy Jasinta.

Mercy, seorang lulusan Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang asal Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT), merasa terpanggil untuk menyuarakan aspirasinya.

“Petisi itu lahir dari keprihatinan saya sebagai masyarakat atas keputusan yang dianggap tidak adil terhadap salah satu aparat yang selama ini dinilai berdedikasi dalam menjalankan tugas,” ujar Mercy, seperti dikutip dari Tribunnews.

Dalam petisinya yang ditujukan kepada Kapolri, KKEP, dan pimpinan DPR, Mercy menilai bahwa pemecatan Kompol Cosmas terlalu berat dan tidak sebanding dengan seluruh pengabdian yang telah diberikan.

Petisi tersebut juga menyoroti pengabdian Cosmas sejak muda, yang dinilai telah mendedikasikan hidupnya untuk bangsa.

“Beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar,” bunyi petisi tersebut.

Petisi itu berharap agar Kapolri dan KKEP meninjau kembali keputusan pemecatan dan memberikan sanksi yang lebih adil serta proporsional, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik Kompol Cosmas.

Petisi ini juga menjadi wadah bagi aspirasi masyarakat kecil dari daerah asal Cosmas yang merasa sangat kehilangan.

Hingga berita ini diturunkan, dukungan terhadap petisi terus mengalir, menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga memicu perdebatan mengenai keadilan dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *