Kendari, Sulawesi Tenggara – Pemilik Rumah Sakit (RS) Aliyah, dr. Sukirman, angkat bicara menanggapi klaim sepihak atas lahan yang disebut-sebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Kopperson).
Dilansir dari Media Online Teropong Sultra, dr. Sukirman menegaskan bahwa RS Aliyah tidak pernah terlibat sengketa dengan Kopperson dan memiliki bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut dr. Sukirman, permasalahan yang terjadi di sekitar area tersebut merupakan masalah internal Kopperson, bukan dengan pihak masyarakat atau RS Aliyah yang memiliki legalitas lahan yang kuat.
“Seingat kami, yang berperkara itu Ketua Kopperson dengan bendahara. Kami tidak bisa dilibatkan karena tidak ada hubungannya,” ujar dr. Sukirman melalui sambungan telepon, Jumat (3/10/2025).
Ia mengingatkan pihak-pihak yang melakukan klaim untuk tidak sembarangan memasang patok di lahan milik orang lain yang sudah bersertifikat.
Legalitas RS Aliyah Jauh Lebih Kuat
Dr. Sukirman menjamin bahwa lahan yang dikelola oleh RS Aliyah memiliki legalitas yang jelas dan telah terbit sejak lama, jauh sebelum keberadaan Kopperson.
“RS Aliyah punya sertifikat pecahan dari induk tahun 1974, jauh sebelum keberadaan Kopperson. Kami warga tidak pernah berperkara dengan pihak Kopperson. Yang berperkara itu pengurusnya, antara ketua dengan bendahara, bukan masyarakat dengan Kopperson,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan HGU Kopperson yang dijadikan dasar klaim sudah tidak berlaku lagi.
“HGU yang mereka sebut itu sudah dicabut. Surat pencabutannya ada di saya dan juga di BPN. HGU Kopperson itu batasnya 25 tahun dan berakhir 30 Juli 1999. Setelah itu diambil alih negara, tidak bisa diperpanjang karena semua pengurus Kopperson sudah meninggal,” jelasnya.
Dengan dasar kepemilikan yang jelas dan terverifikasi dimana sertifikatnya dapat dicek langsung di aplikasi BPN pihak RS Aliyah menolak segala bentuk klaim sepihak.
Dr. Sukirman menegaskan kesiapan pihaknya untuk menempuh jalur hukum jika lahan mereka kembali dipersoalkan.
“Kalau tanah saya yang diklaim, saya akan gugat. Sertifikatnya jelas, tahun terbitnya jelas, dan sampai sekarang tidak ada masalah. Kalau dicek di aplikasi BPN langsung terplot tanah saya,” tutupnya.
Sumber : Tim Media Teropong Sultra












