Hukum & Kriminal

Relawan Keadilan: Menghalangi Pengukuran BPN atau Eksekusi Pengadilan Dapat Dipidana

188
×

Relawan Keadilan: Menghalangi Pengukuran BPN atau Eksekusi Pengadilan Dapat Dipidana

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Fianus Arung, Kuasa Khusus Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) yang juga juru bicara Relawan Keadilan, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak menghalang-halangi proses konstatering, pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau eksekusi putusan pengadilan.

Menurutnya, tindakan ini merupakan perbuatan melawan negara yang bisa berujung pada penahanan dan hukuman pidana.

“Ini bukan ancaman retoris. Ada dasar hukum yang jelas dengan ancaman hukuman yang nyata,” tegas Fianus Arung dalam keterangan resminya.

Dasar hukum yang dimaksud mengacu pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. Di antaranya adalah:

* Pasal 212 KUHP: Melawan pejabat dengan kekerasan atau ancaman dapat dipenjara hingga satu tahun empat bulan.

* Pasal 214 KUHP: Jika perlawanan dilakukan oleh dua orang atau lebih, hukuman dapat lebih berat.

* Pasal 216 ayat (1) KUHP: Tidak menuruti perintah atau permintaan sah dari pejabat dapat berujung pada hukuman kurungan atau denda.

Fianus menjelaskan, petugas BPN yang melakukan pengukuran tanah, juru sita, atau aparat keamanan yang mendampingi dalam proses eksekusi dilindungi oleh hukum karena mereka menjalankan tugas negara.

Pengukuran tanah sendiri adalah bagian dari pelaksanaan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.

Oleh karena itu, menghalangi mereka dapat membuat seseorang langsung dikenai pasal-pasal pidana tersebut, berisiko ditangkap di tempat, diproses hukum, dan mendapatkan catatan kriminal.

“Konsekuensinya praktis di lapangan. Petugas berhak melanjutkan tugasnya, sementara pelaku penghalangan dapat ditangkap langsung,” jelas Fianus.

Ia juga menambahkan, kasus seperti ini sering berujung pada penyidikan pidana dan rumitnya status hukum bagi pelakunya.

Menanggapi hal ini, Relawan Keadilan memberikan tiga imbauan penting:

* Jangan menghalangi proses konstatering, pengukuran BPN, atau eksekusi pengadilan.

* Hormati petugas yang menjalankan tugas negara. Jika ada dugaan penyimpangan, laporkan secara resmi ke instansi berwenang seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, atau BPN.

* Ingat, satu keputusan keras hari ini, yaitu menghalang-halangi, bisa menghancurkan masa depan Anda dengan catatan pidana dan hukuman penjara.

Fianus menegaskan bahwa imbauan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, melindungi hak semua pihak, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas negara berakibat pidana, dan konsekuensi nyata menanti siapa pun yang melanggar,” pungkasnya.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *