Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., pada Jumat (12/9/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp9.982.500.000 dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2020 untuk pengadaan speed boat pada Biro Umum Sekretariat Daerah.
Kapal tersebut seharusnya dibeli dalam kondisi baru, namun faktanya, kapal yang dipasok adalah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan tahun 2016 yang berbendera Singapura dan berstatus impor sementara.
Menurut Kapolda, pengadaan ini dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.
“Pengadaan kapal tersebut tidak sesuai aturan pengadaan yang mewajibkan barang asli, baru, dan bukan rekondisi,” jelas Irjen Pol Didik.
Dari nilai pembayaran sebesar Rp8,93 miliar, diketahui bahwa Rp8,05 miliar digunakan untuk membeli kapal bekas.
Sementara itu, sisanya digunakan untuk fee peminjaman perusahaan serta diambil oleh pihak penghubung.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menunjukkan kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar, yang merupakan total kerugian akibat proyek ini.
Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AL, Direktur CV Wahana.
Keduanya diduga bekerja sama menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.
Dir Krimsus Kombes Dody Ruyatman menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring pendalaman kasus. Polda Sultra berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Editor : Agus Setiawan












