Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Inspektorat Konkep Ditahan

146
×

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Inspektorat Konkep Ditahan

Sebarkan artikel ini
Salah satu pejabat lingkup Pemkab Konkep harus berurusan dengan hukum karena diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Konawe, Sulawesi Tenggara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tahun anggaran 2023.

Salah satu tersangka, yang merupakan Inspektur Daerah, langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Unaaha.

Kedua tersangka yang ditetapkan pada Rabu, 3 September 2025, adalah M, Inspektur Daerah Konkep periode 2023–April 2025, dan MA, Bendahara Pengeluaran Inspektorat periode Juli–Desember 2023.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, tersangka M langsung ditahan selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat.

“Terhadap tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2025 hingga 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Unaaha,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka MA tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Pihak Kejaksaan berencana memanggilnya kembali, dan jika tetap tidak kooperatif, akan diambil langkah hukum sesuai prosedur.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa Inspektorat Konkep tahun 2023.

Modus yang digunakan adalah mempertanggungjawabkan belanja fiktif sebesar Rp1.039.549.000 dan tidak membayarkan honorarium kegiatan senilai Rp194.008.000 kepada yang berhak.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.233.557.000.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Aswar tidak menampik hal tersebut.

“Tentu kalau ada bukti yang mengarah ke pihak lain akan kami dalami. Mohon bersabar rekan-rekan, perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Agus Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *