KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membongkar dan menangkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi secara masif di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kelompok ini diketahui telah melakukan aksinya di lebih dari 150 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, Jumat (12/12/2025), dijelaskan bahwa polisi telah mengamankan satu tersangka utama berinisial NN alias A (38 tahun), seorang petani/pekebun yang beralamat di Desa Ranoeya, Konawe.
Sementara satu tersangka lain masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita Polresta Kendari melalui Satreskrim telah menemukan atau menindak pidana curanmor. Sebanyak 150 TKP, ada 60 unit kendaraan bermotor yang sudah diamankan di Polres Kendari,” ujar Kombes Pol Edwin L. Sengka.
Kasus yang terungkap dalam rilis ini salah satunya terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, di Jalan Haeba Dalam, Kota Kendari, yang menimpa seorang PNS berinisial S, yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong terencana. Tersangka bersama DPO nongkrong hingga larut malam, kemudian berkeliling mencari rumah sasaran.
Setelah menemukan target, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela samping dengan cara mencongkel, membuka pintu depan, mengambil tas berisi laptop, dan terakhir mengambil sepeda motor korban.
Berdasarkan pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 150 TKP di wilayah Provinsi Sultra, meliputi daerah Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, dan Kendari.
Jaringan komplotan ini dinilai luas dan kasusnya saat ini masih dalam pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan di Polresta Kendari mencakup 60 unit kendaraan bermotor dari total 150 TKP yang diakui tersangka.
Kombes Pol Edwin L. Sengka mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan atau memiliki kendaraan bermotor yang dicuri untuk segera datang ke Mapolresta Kendari.
“Bagi masyarakat yang merasa memiliki atau merasa kehilangan kendaraan bermotor, silakan ke Polres Kendari. Langsung ke Satreskrim, bawa dokumen resminya, diurus tidak pungut biaya. Ada surat, barang langsung dibawa pulang,” tegas Kapolresta.
Tersangka NN alias A dijerat Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 9 tahun penjara.
Editor : Agus Setiawan












